Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat menunda pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kesapakatan diambil setelah melihat banyaknya gelombang penolakan dari publik.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, setelah disepakati penundaan tersebut, maka revisi UU KPK tak akan lagi dibahas di DPR hingga waktu yang belum ditentukan.
"Tahap sekarang ini kita sudah sampai kesimpulan tidak ada pembahasan revisi UU KPK, kalau kedua belah pihak sepakat tentu tidak akan dibahas dalam jangka waktu yang tidak ditetapkan. Kita fokus ke Prolegnas (program legislasi nasional) lain," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Baca Juga
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menambahkan, sebaiknya semua pihak menghormati putusan penundaan revisi UU lembaga antirasuah tersebut. Terkait keinginan sebagian fraksi yang mendorong dicabutnya revisi UU KPK dari Prolegnas Prioritas 2016, ia berujar proses tersebut sedang berjalan.
"Sehingga proses-proses inilah biar kita ikuti dan saya pun juga yakin setiap langkah proses setiap ada keputusan, itu kan pasti kami sampaikan ke media. Pencabutan di dalam Prolegnas, proses ini sedang berjalan," ujar Agus.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, jika Presiden Joko Widodo nantinya menolak revisi tersebut, maka revisi UU KPK ini bisa dicabut dari Prolegnas dengan persetujuan DPR. Sebaliknya, Agus menambahkan, jika pun DPR tetap ingin melanjutkan pembahasan revisi ini, harus ada dukungan dari pemerintah.
"Bisa saja kalau seandainya Presiden tidak setuju, dia tidak inginkan UU itu, bisa saja. Tapi seperti yang saya sampaikan kemarin, yang menginginkan revisi UU KPK ini tidak hanya sebagian dari anggota dewan, tapi pemerintah juga saat itu menginginkan," ‎tandas Agus.