Pelaku Perdagangan Orang ke Korsel Ditangkap di Bogor

Teten hanya dibekali visa turis dari perusahaan milik Sunata, PT Tour Sunata Jaya Motor.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Mar 2016, 19:16 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2016, 19:16 WIB
TKI Tiba di Bandara Soetta
TKI korban perdagangan orang di Korsel tiba di Bandara Soetta (Liputan6.com/ Pramitha Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap pria yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana menuturkan, Sunata ditangkap pada 3 Maret 2016 di Hotel Mekar Sari Indah, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat setelah dilaporkan korbannya, Teten.

Umar Fana menjelaskan, awalnya Nata menawarkan pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) kepada Teten pada Juli 2015, dengan gaji Rp 16 juta hingga 18 juta per bulan. Teten setuju dengan tawaran tersebut meski harus membayar administrasi sebesar Rp 68 juta.

"Korban membayar ke Pak Sunata total Rp 68 juta, dan menawarkan ada program baru di bangunan dan peternakan kuda dengan gaji Rp 25 hingga Rp 35 juta, dan korban berminat," kata Umar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Namun dalam perjalanannya, korban dijadikan pekerja kasar di Korea Selatan. Selain itu, Teten hanya dibekali visa turis dari perusahaan milik Sunata, PT Tour Sunata Jaya Motor.

Di Korsel, Teten hanya mendapat upah 80 ribu won selama 5 hari. Berbeda apa yang dijanjikan pelaku sebesar 110 ribu won per hari. "Hari ke-6 saudara Sunata menyuruh korban untuk kabur dengan alasan tidak jelas," tambah Umar.

Umar menuturkan, Teten kemudian menuruti perintah pelaku. Namun akhirnya, Teten tidak mendapat kepastian pekerjaan di Negeri Ginseng. Tempat tinggalnya pun tidak jelas, berpindah dari motel ke motel.

"Kemudian korban meminta perlindungan dan akhirnya korban ditangani oleh Imigrasi dan ditahan selama 4 hari, setelah itu korban diserahkan ke KBRI dan dipulangkan ke Indonesia," terang Umar.

Setelah pulang ke Tanah Air, korban langsung membuat laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana perdagangan orang. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung bergerak cepat menangkap Sunata.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,"  Umar menandaskan.

 

*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV, dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya