Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan pemilik pabrik lada dan ketumbar UD MMJ berinisial E (44) sebagai tersangka. Pasalnya, E memproduksi bumbu dapur yang dicampurkan zat kimia Hidrogen peroksida (H2O2) dan Sodium bicarbonate (NaHCO3).
Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengungkapkan, omzet yang didapat pelaku dari bisnis curangnya mencapai Rp 100 juta per bulan.
"Tahun 2008 (tersangka mulai mencampur lada dan ketumbar dengan zat kimia), cukup lama. Dengan omzet Rp 100 juta per bulannya," ujar Agung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Baca Juga
Agung mengatakan tersangka E memiliki 26 karyawan serta tiga pabrik yang sekaligus dijadikan gudang penyimpanan lada dan ketumbar berpemutih. Satu dari 3 pabrik tersangka E diketahui tidak memiliki izin usaha alias ilegal.
"Jadi ada 3 tempat yang kita geledah, yang 2 ada izin dan yang 1 tidak ada izin," kata Agung.
Polda Metro Jaya menggeledah sebuah pabrik ketumbar dan lada di kawasan Pergudangan Kosambi Permai, Tangerang, Banten, Senin 15 Februari 2016. Di lokasi tersebut, aparat menemukan 30 jeriken zat kimia hidrogen peroksida (H2O2) dan 14 kilogram zat sodium bicarbonate (NaHCO3) yang diduga digunakan pemilik pabrik UD MMJ untuk membuat tampilan ketumbar dan lada lebih bersih dan putih.
Ia menjelaskan, lada dan ketumbar yang dicampur zat kimia dengan takaran berlebihan dapat memberi dampak buruk bagi kesehatan. Dalam jangka pendek seseorang dapat menderita gangguan lambung seperti iritasi dan perut kembung. Sementara konsumsi dalam jangka waktu panjangnya dapat menyebabkan kanker.
Agung menerangkan, H2O2 biasa digunakan untuk menghilangkan jamur, memutihkan gigi, memutihkan pakaian bahkan membuat senyawa roket. Zat tersebut dilarang keras dicampurkan ke dalam penganan. Sedangkan NaHCO3 boleh digunakan untuk bahan pangan dengan catatan tak melebihi ambang batas atau takaran.