Liputan6.com, Jakarta - Manajer Senior Peralatan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Hariyadi Budi Kuncoro dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Adik dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto itu diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.
"Hari ini kami hadir ke Bareskrim Pak Haryadi didampingi, kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik," kata Pengacara Haryadi, Heru Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/2/2016).
Menurut Heru, pihaknya belum mengetahui materi pertanyaan yang diajukan penyidik. Sebab, kliennya baru pertamakali diperiksa sebagai tersangka.
Baca Juga
"Kami beritikad baik mencoba klarifikasi hal-hal yang kiranya perlu diklarifikasi keterangan yang bisa jadi penyidik belum punya," ucap Heru.
Sementara, Haryadi enggan berkomentar perihal pemeriksaannya kali ini. Ia menyerahkan semua proses hukum kepada pengacaranya.
"Tanya lawyer saya saja," singkat dia sembari masuk ke gedung Bareskrim Mabes Polri.
Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangarso mengungkapkan, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan adik mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto itu dalam kasus mobile crane. Hariyadi turut membantu tersangka lainnya, Direktur Teknik dan Operasional Ferialdy Noerlan dalam memasukkan pengadaan 10 unit mobil crane.
"Kan dia yang masukkan pengadaan mobile crane yang belum ada kajiannya ke dalam rencana anggaran," kata Golkar.
Golkar menambahkan, Hariyadi juga diduga berperan menentukan spek mobile crane dan memasukkannya ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) PT Pelindo II.
"Di proses pengadaan. Memasukkan ke RAB, tentukan spek yang mengarah ke merek tertentu," ucap Golkar.