Bupati Ogan Ilir Resmi Ditetapkan Tersangka

Saat ini, Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi dipindahkan ke pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Bogor, Jawa Barat.

oleh Muhammad Ali diperbarui 18 Mar 2016, 16:53 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2016, 16:53 WIB
20160318-BNN Tetapkan Bupati Ogan Ilir Sebagai Tersangka- Ahmad Wazir Nofiandi-Jakarta- Yoppy Renato
Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi berada di dalam mobil ambulan yang akan membawanya ke pusat rehabilitasi BNN, Jakarta, Jumat (18/3/2016). BNN tetapkan Ahmad Wazir Nofiandi sebagai tersangka kasus narkoba. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah adanya alat bukti yang kuat.

"Sudah ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah ditemukan," kata Kabid Humas BNN Kombes Slamet Pribadi saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (18/3/2016). 

Slamet menambahkan, sang bupati tersebut saat ini dipindahkan di Lido, Jawa Barat. Nofiadi akan menjalani rehabilitasi narkoba di tempat tersebut.

"Direhabilitasi selama 6 bulan," ujar Slamet.

BNN menggerebek rumah pribadi Bupati Ogan Ilir Nofiadi di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Minggu 13 Maret 2015 malam. Dia pun kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di BNN.

Lembaga yang dipimpin Buwas itu memiliki kewenangan untuk menahan bupati selama 3X24 jam. Selama masa tersebut, pihak BNN memeriksa dan menggelar perkara secara intensif hingga meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya