Kasus Suap Proyek Jalan, 3 Anggota DPR Diperiksa KPK

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Budi Supriyanto dari fraksi Golkar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Mar 2016, 13:34 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2016, 13:34 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - KPK masih terus mendalami kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera)‎ tahun 2016. Untuk itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 anggota Komisi V DPR hari ini.

Para wakil rakyat yang diperiksa itu, yakni‎ Yoseph Umarhadi dari fraksi PDIP, M Nizar Zahro dari fraksi Gerindra, dan Andi Taufan Tiro dari fraksi PAN‎. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk kolega mereka di Komisi V, yakni Budi Supriyanto dari fraksi Golkar. 

"Mereka jadi saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)‎," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kemenpupera ini, KPK telah menetapkan 5 tersangka. Dua di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar.

Damayanti diduga menerima SGD 33.000. Sementara Budi ditengarai menerima uang sekitar SGD 305.000.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta 2 rekan Damayanti, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya