Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menghapus sistem 3 in 1 di jalan protokol. Setelah dihapus, maka daerah itu akan berubah menjadi kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
"Sesuai masukan dari Dirlantas, kawasan 3 in 1 akan diganti menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah pada Liputan6.com, Rabu (30/3/2016).
Baca Juga
Pada Selasa 28 Maret 2016, lanjut Andri, pihaknya telah bertemu Dirlantas untuk membahas penghapusan kawasan 3 in 1. Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan antara lain uji coba dilaksanakan pada 5 April serta apa saja sosialisasi yang akan dilakukan.
Nantinya, penerapan uji coba itu akan dipayungi Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI. Kemudian SK Gubernur tentang penghapusan 3 in 1 akan disiapkan.
"Paralel pelaksanaan uji coba akan disusun SK Gubernur tentang penghapusan 3 in 1," ujar Andri.
Kawasan 3 in 1 dibuat pada zaman Sutiyoso menjadi Gubernur DKI. Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 4104 Tahun 2003.