'Pasien' Pertama KPK di Kasus Dugaan Korupsi Eks Rektor Unair

KPK memeriksa Agus sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan RS Unair Surabaya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 31 Mar 2016, 14:32 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2016, 14:32 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Agus Samuel Kana, pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) menjadi 'pasien' pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ‎eks Rektor Universitas Airlangga, Fasichul Lisan ditetapkan sebagai tersangka.

Rektor Unair periode 2006-2015 itu jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga (RS Unair) Surabaya pada 2007-2010. Dia juga terjerat kasus peningkatan sarana dan prasarana RS Unair pada 2009.

KPK memeriksa Agus sebagai saksi. Dia akan dimintai keterangannya untuk Fasichul. "Ya, jadi saksi untuk tersangka FAS," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

KPK menetapkan Rektor Unair Surabaya periode 2006-2015, Fasichul Lisan (FAS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair tahun 2007-2010 serta peningkatan sarana dan prasarana RS Unair tahun 2009.

Fasichul selaku rektor merupakan kuasa pengguna anggaran diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya atas kedua proyek di atas. Atas perbuatannya negara dirugikan sekitar Rp 85 miliar dari total nilai proyek Rp 300 miliar.

KPK menjerat Fasichul dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 6 ayat 1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya