Pansus Dibentuk, Pembahasan UU Terorisme Berlanjut

Wakil Ketua Komisi I DPR ini mengatakan, keterlibatan TNI dalam UU Terorisme tidak akan ada kendala asalkan semuanya saling mengerti.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Apr 2016, 19:23 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2016, 19:23 WIB
20160128-Pengeledahan-Markas-Teroris-Tangerang-FRS
Petugas kepolisian dari Densus 88 berjaga yang diduga markas teroris di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (28/1/2016). Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penangkapan terduga teroris berinisial K dan M. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan revisi Undang-undang (UU) Terorisme di DPR berlanjut. Dewan telah mengesahkan nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) dari semua fraksi saat sidang paripurna hari ini.

Salah seorang anggota Pansus revisi UU Terorisme TB Hasanuddin mengatakan tidak bisa begitu saja melakukan revisi karena harus juga menghormati UU TNI.

"Saya kira kita harus hormati UU TNI khususnya soal operasi militer, selain perang di mana di situ TNI memiliki peran dalam pemberantasan terorisme," ujar TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Wakil Ketua Komisi I DPR ini mengatakan, keterlibatan TNI dalam UU Terorisme tidak akan ada kendala asalkan semuanya saling mengerti.

"Tidak (ada kendala) asal mengerti masing-masing, nanti kan ada pemahaman soal HAM. Pertama pemahaman soal peran masing-masing TNI dan Polri, kemudian pemahaman aturan perundang-undangan yang sudah ada," ucap dia.

Dia mengatakan, siapa pun yang melanggar UU nantinya harus dihukum. Namun demikian, pembahasannya belum sampai situ, sebab pansus saja baru disahkan.

"Siapa yang langgar UU harus dihukum kemudian apakah pelanggaran itu sebagai akibat dari UU, nah kita akan analisa. Tapi belum bicara sampai situ, belum sampai ke sana, kalau tidak ada Densus mau siapa? Coba. Jangan terlalu jauh, nanti saja," terang dia.

Ia mengatakan, secepatnya akan mengumpulkan seluruh anggota pansus revisi UU Terorisme ini usai pengesahannya di sidang paripurna siang tadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya