Usai Geledah Ruang Sekjen MA, Penyidik KPK Bawa Sejumlah Dokumen

Penyidik KPK menggeledah ruangan dan rumah ribadi Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Apr 2016, 13:04 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2016, 13:04 WIB
20160308- Sekretaris MA- Nurhadi-Diperiksa KPK-Jakarta-Helmi Afandi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Nurhadi diperiksa KPK selama 10 jam. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi. Selain ruangan kerjanya, komisi antirasuah itu juga menggeledah kediaman Nurhadi.

"Tadi pagi ada dari KPK menggeledah ruang kerja MA. Di ruangan Pak Nurhadi dari pukul kira-kira 05.30 WIB dan selesai pukul 09.00 WIB," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Dia pun membenarkan, penggeledahan oleh KPK juga dilakukan di rumah Nurhadi di Hang Lekir. "Iya, saya juga baru tahu tadi pagi," ungkap Ridwan.

Menurut dia, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen usai menggeledah ruangan Nurhadi. "Bisa jadi ada dokumen yang dibawa, tapi dokumen yang mana dibawa, kita sendiri belum tahu," tutur Ridwan.

Dia pun menegaskan, pihaknya belum mengetahui maksud dan tujuan KPK melakukan penggeledahan ruangan Nurhadi. "Dalam perkara apa masih belum kita ketahui. Dan kita sebagaimana komitmen Mahkamah Agung, kita serahkan ke penegakan hukum dalam kaitan apa penggeledahan ini," Ridwan memungkas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya