Pemutilasi Wanita Hamil di Tangerang Terancam Hukuman Mati

Polisi menganggap pasal tersebut layak dikenakan karena tindakan Agus terbilang sadis.

oleh Audrey Santoso diperbarui 22 Apr 2016, 16:41 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2016, 16:41 WIB
20160421- Tersangka mutilasi wanita hamil, Kusmayadi alias Agus-Tangerang- Pramita Tristiawati
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti memberikan keterangan pers terkait penangkapan Kusmayadi alias Agus tersangka mutilasi wanita hamil, Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (21/4). (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Kusmayadi alias Agus (31), pemutilasi Nur Astiyah atau Nuri, dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman atas pasal tersebut adalah kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi menganggap pasal tersebut layak dikenakan karena tindakan Agus terbilang sadis yaitu memutilasi kedua tangan dan kedua kaki Nuri yang tengah hamil 7 bulan.

"Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana, subsidernya (Pasal) 338 KUHP tentang Pembunuhan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/4/2016).

Krishna mengungkapkan, patut diduga Agus memang mengincar nyawa Nuri sejak lama. Pasalnya, berdasarkan keterangan dua saksi anak buah Agus di rumah makan Padang Gumarang, Erik dan Valen. Mereka pernah ditanyai Agus hal seputar pembunuhan.

"Kenapa dua pasal? Karena keterangan pelaku ada yang tidak sinkron dengan saksi. Dia bilang kalap, membunuh langsung. Kami dapat keterangan saudara VA dan ER alias RI, bahwa pelaku beberapa kali berbicara ke mereka 'Membunuh dosa nggak?', 'Kamu pernah membunuh belum?'," ucap Krishna.

"Perbincangan itu terjadi sebelum kejadian pembunuhan. Berarti ada niatannya," kata dia.

Agus ditangkap polisi saat mengunjungi temannya, di Jalan Masrip Nomor 9-11, Karang Tilang, Surabaya, Jawa Timur. Pelariannya dari aparat selama sepekan berakhir sudah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya