3 Kasus Ini Bikin Yusril Berseteru dengan Ahok

Perseteruan Yusril dengan Ahok tak hanya terjadi di Luar Batang saja. Ada kasus lain yang meletupkan pertikaian.

oleh Audrey SantosoMuslim ARDelvira Hutabarat diperbarui 29 Apr 2016, 20:01 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2016, 20:01 WIB
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra adalah pengacara, politikus, mantan menteri, dan kini mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Ahok berencana menggusur permukiman warga di Luar Batang, Jakarta Utara. Pemprov menyatakan akan merevitalasi kawasan tersebut.

Permukiman Luar Batang menjadi sasaran penertiban berikutnya setelah Pasar Ikan dan Kampung Aquarium rata dengan tanah. Rusunawa ‎di Rawa Bebek dan Daan Mogot pun tengah disiapkan untuk warga Luar Batang yang terkena gusuran.

Namun pembongkaran itu belum juga berjalan. Ini menyusul aksi Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum warga Luar Batang. Pakar Hukum Tata Negara ini mengaku akan pasang badan jika Pemprov DKI tetap keukeuh melakukan penggusuran tersebut.

Langkah Yusril itu mendapat tanggapan dari Ahok. Sejumlah tudingan dilontarkan Ahok terhadap ketua umum Partai Bulan Bintang tersebut. Akhirnya perseteruan pun kembali tak terelakan.

Perseteruan Yusril dengan Ahok tak hanya terjadi dalam kasus ini saja. Ada permasalahan lainnya yang ditangani Yusril hingga berujung 'ribut' dengan Ahok. Apa saja? Ini ulasannya:

TPST Bantargebang

20151104- Kondisi Bantar Gebang-Jakarta
Sejumlah pemulung mengais sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Rabu (4/11/2015). Penghadangan truk sampah DKI Jakarta oleh sejumlah warga membuat Bantar Gebang terlihat sepi dari pemulung. (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)

Perseteruan Yusril dengan Ahok juga terjadi ketika Pemprov DKI Jakarta berniat memutus kontrak kerja sama dengan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bandargebang PT Godang Tua Jaya karena dinilai wanprestasi berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dinas Kebersihan DKI sudah mengeluarkan SP-1 dan SP-2 kepada PT Godang Tua Jaya. Namun PT Godang Tua Jaya melawan dengan menunjuk Yusril sebagai kuasa hukum. Sang Pakar Hukum Tata Negara itu juga menyebutkan bahwa Pemprov DKI juga wanprestasi.

Akhirnya Dinas Kebersihan DKI menunda untuk mengeluarkan SP-3, lantaran ingin melakukan audit independen. Padahal, Yusril mengaku sudah sejak lama hendak menggugat Pemprov. Namun karena ada bujukan dari Dinas Kebersihan, akhirnya niat itu urung dilakukan.

Yusril menyindir Ahok yang memakai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk masalah Bantargebang. Sedangkan terkait masalah RS Sumber Waras, Ahok disebut tidak menerima laporan BPK.

"Kalo Pak Ahok kan Bantargebang dia pakai BPK, tapi kalo Sumber Waras dia bilang BPK ngaco," ujar Yusril.

Bidara Cina

Ingin Digusur, Warga Bidara Cina Masih Bingung
Tak hanya peta wilayah yang akan terkena penggusuran, sejauh ini warga juga belum mendapat kejelasan mengenai kompensasi.

Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 81 Tahun 2014 digugat warga Bidara Cina. Surat Keputusan itu berisi tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan warga pada sidang yang digelar Senin 25 April 2016 lalu. Warga mengaku lega akan keputusan tersebut.

Yusril Ihza Mahendra yang menjadi salah satu kuasa hukum warga Bidara Cina menyatakan, kekalahan itu menunjukkan Pemprov DKI melakukan kesalahan dari segi hukum. Gubernur DKI Ahok diminta mengambil pelajaran dari putusan itu. "Belum tentu dia bisa menang," ucap Yusril.

Menanggapi putusan itu, Ahok mengaku akan banding ke Mahkamah Agung. Bahkan rencana penggusuran tetap akan berjalan.

"Kita ada UU Pengadaan Tanah, kalau ada kepentingan negara dan kepentingan umum yang tidak bisa dipindahkan, maka kami akan menggunakan harga pasar tanah tersebut," kata Ahok di RPTRA Rasamala, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2016).

Nantinya, lahan warga yang dibebaskan dengan membayar ganti rugi pembelian tanah sesuai harga pasar. Bila warga tidak mau, Pemprov DKI akan menempuh upaya hukum.

"Kalau dia tidak mau mengambil (ganti rugi ), kami akan minta penetapan Pengadilan Negeri, konsinyasi, biar uangnya di sana. Dia mau atau tidak, kami tetap bongkar," kata Ahok.

Luar Batang

20160406- Yusril Terima Surat Kuasa dari Warga Kampung Luar Batang-Jakarta- Gempur M Surya
Yusril Izha Mahendra menerima satu bundel surat-surat dari warga Kampung Luar Batang, Jakarta, Rabu (6/4). Yusril akan mendampingi warga Kampung Luar Batang untuk menolak rencana revitalisasi Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Yusril Ihza Mahendra mengaku siap bertarung melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok lewat jalur hukum. Dia memastikan akan mengambil langkah hukum jika para aparat gabungan berani mengeksekusi rumah warga Luar Batang.

"Kita tetap melakukan perlawanan jika ia (Ahok) tetap menggusur. Apabila petugas gabungan turut serta menggusur, juga terpaksa dilakukan perlawanan dengan jalur hukum. Kali ini, warga Luar Batang sudah bersatu melawan Ahok," kata Yusril usai mengikuti rapat warga di halaman parkir Masjid Keramat Jami Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 20 April 2016 sore.

Yusril yang resmi menjadi kuasa hukum warga Luar Batang juga mengingatkan Ahok untuk mengedepankan dialog. Dia menyebut, penggusuran warga Kampung Luar Batang lantaran program revitalisasi tidaklah benar. Sebab hampir semua warga telah memiliki sertifikat bangunan.

"Mereka punya hak. Dan punya sertifikat. Pemda DKI saya sebut menyerobot tanah milik masyarakat. Maka dari itu, saya kira memang pantas untuk dilawan," tegas Yusril.

Gubernur DKI Ahok kesal atas sikap Yusril yang pasang badan untuk warga Luar Batang. Bahkan dia meminta warga tidak menghiraukan aksi Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

"Enggak usah kasih panggung buat dia ngomong," kata Ahok di Balai Kota DKI, Kamis 21 April 2016.

Ahok pun menunggu realisasi gugatan yang diajukan Yusril terkait rencana Pemprov menggusur kawasan Luar Batang. "Dia kan pengacara, mengerti hukum, ya gugat saja, kita tunggu," ucap Ahok.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya