Diduga Berdiri di Hutan Lindung, Vila Mewah Puncak Disegel

Vila seluas 5 hektare itu sudah dilengkapi 3 aula, 1 kantor, dan fasilitas outbond.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 03 Mei 2016, 18:17 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2016, 18:17 WIB
Diduga Berdiri di Hutan Lindung, Vila Mewah Puncak Disegel
Vila seluas 5 hektare itu sudah dilengkapi 3 aula, 1 kantor, dan fasilitas outbond. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah vila mewah di Kampung Jogjogan, RT 01/01, Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan karena bangunan vila tersebut diduga berdiri di kawasan hutan lindung.

Vila seluas 5 hektare itu sudah dilengkapi 3 aula, 1 kantor, dan fasilitas outbond. Selain itu, vila tersebut disegel karena belum memiliki izin untuk mendirikan bangunan.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah.

"Dari hasil pemeriksaan, kami temukan sebuah bangunan yang akan dibangun vila lengkap dengan fasilitasnya, seperti outbond dan kantor belum berizin, lalu kami segel," kata Agus di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

"Nanti kami akan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional dan pihak Perhutani untuk mengeceknya. Karena vila ini cukup luas untuk di kawasan Puncak dan berdiri di atas perbukitan," tutur dia.

Satpol PP, lanjut Agus, akan memanggil pemilik bangunan tersebut untuk memastikan perizinannya dan mengevaluasi kembali terkait keberadaannya. Hal ini sesuai dengan Perda IMB Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung.

"Untuk sementara disegel dulu dan menghentikan pembangunannya. Jika dalam hasil pemeriksaan izin bangunan vila itu tidak sesuai maka dilakukan pembongkaran," pungkas Agus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya