BNN: AKP IL Tidak Dikenai Pasal Korupsi, tapi Cuci Uang Pasif

AKP IL lolos dari jerat pasal korupsi. Dia hanya dikenai pasal pencucian uang dengan pidana pokok narkotika.

oleh Andrie Harianto diperbarui 26 Apr 2016, 10:10 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2016, 10:10 WIB
Narkoba
AKP IL lolos dari jerat pasal korupsi. Dia hanya dikenai pasal pencucian uang dengan pidana pokok narkotika.

Liputan6.com, Jakarta - Ajun Komisaris Ichwan Lubis ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terendus menerima Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba. Meski demikian, Ichwan sebagai penegak hukum lolos dari jeratan korupsi.

"AKP IL bukan dikenakan kasus suap/korupsi, tapi kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Pasal 137 huruf b Undang-Undang Narkotika (UU 35 Tahun 2009) dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang TPPU (UU 8 Tahun 2010)," kata Direktur TPPU BNN Brigadir Jenderal Rahmad Sunanto, kepada Liputan6.com, Selasa (26/4/2016).

Adapun Pasal 137 huruf b UU 35 Tahun 2009 berbunyi, "Menerima penempatan, pembayaran  atau  pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi,  simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam  bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya  berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika,  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun  dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima  ratus  juta  rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Kasus itu terungkap dari transaksi mencurigakan yang dicegah PPATK.

Sementara Pasal 5 ayat 1 (pelaku pasif) UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU berbunyi, "Setiap Orang yang  menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan,  penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Dengan demikian, tidak ada ancaman hukuman mati atau seumur hidup yang menanti oknum polisi yang menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu.

IL saat ini ditahan di BNN sebagai tersangka bersama beberapa tersangka lainnya. Dia ditangkap BNN dan Propam Polda Sumut Kamis 21 April 2016. Dia patut diduga menerima uang hasil narkotika dari tersangka bandar narkoba Toge yang juga narapidana di Lapas Lubuk Pakam.

"Uang sebesar Rp 2,3 miliar untuk ngurus agar Toge tidak ditangkap BNN," kata Rahmad.

Tersangka lainnya adalah Janti, penyidik menyita uang Rp 8 miliar, Chun Hin dengan barang bukti Rp 400 juta. Adapun pidana pokoknya adalah kasus pengungkapan narkotika seberat 20,5 kilogram sabu dan 46 ribu pil ekstasi, serta 600 ribu pil Happy Five.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya