Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi menetapkan lima orang warga negara China, yang mengebor di dekat Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma sebagai tersangka. Penyidik imigrasi memiliki sejumlah bukti permulaan meningkatkan status kelimanya dalam pelanggaran keimigrasian.
"Ini adalah penegasan dari penyelidikan yang dilakukan tim penyidik pihak Imigrasi dalam menangani hal tersebut. Lima WNA itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Frangki Sompie di Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur, Sabtu (7/5/2016).
Ronny menambahkan, berdasarkan serangkaian penyelidikan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kelimanya dituduh melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Dari 5 WNA China, hanya satu yang memiliki visa, dan itu untuk kunjungan sosial-budaya. Bukti juga sudah menunjukkan. Mereka juga sudah mempunyai izin tinggal, akan tetapi dia menyalahgunakan izin tersebut," imbuh mantan jenderal bintang dua polisi ini.
Baca Juga
Lima Warga China itu nantinya akan ditindaklanjuti perkaranya ke tingkat penuntutan di pengadilan.
"Bukti permulaan yang cukup, membuat para penyidik akan merangkum untuk memperkuat dalam melakukan pembuktian untuk diajukan ke jaksa penuntut umum," tegas dia.
Kelimanya diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda maksimal Rp 500 juta.
Sebelumnya, petugas keamanan Lanud Halim Perdanakusuma mengamankan 7 orang lantaran memasuki kawasan militer tanpa izin. Insiden itu terjadi pada Selasa 26 April 2016, sekitar pukul 09.45 WIB.
Ketujuh orang itu merupakan pekerja PT Geo Central Mining yang merupakan mitra PT Wika. Mereka diamankan karena melakukan pengeboran di kawasan Halim tanpa ada kejelasan surat izin.
Advertisement