Tak Setor Rp 1 Miliar, Kandidat Ketum Golkar Ini Tetap Lolos

SC Munaslub Golkar menyatakan bahwa dana Rp 1 miliar itu murni sumbangan secara sukarela demi menyukseskan Munaslub Partai Golkar.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Mei 2016, 20:43 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2016, 20:43 WIB
20160507-Ini Nomer Urut Calon Ketua Umum Golkar
Suasana acara pengambilan nomer urut Calon Ketua Umum Partai Golkar di DPP Partai Golkar Jakarta, (7/5). Nomer urut tersebut akan di gunakan pada pemilihan Ketua Umum saat Munaslub Golkar pada tanggal 15 Mei 2016 di bali. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar memutuskan dua calon ketua umum (caketum) yakni Syahrul Yasin Limpo dan Indra Bambang Utoyo akhirnya lolos verifikasi. Keduanya tetap dinyatakan lolos kendati tak memberikan sumbangan sebesar Rp 1 miliar.

‎Ketua Steering ‎Committe (SC) Nurdin Halid menyatakan, kedua kandidat itu telah memenuhi persyaratan administrasi. Dalam persyaratan administrasi tidak disebutkan bahwa iuran Rp 1 miliar wajib bagi caketum Golkar.

"Pak Syahrul Yasin Limpo dan Pak Indra Bambang Utoyo dinyatakan lolos persyaratan administarasi," ujar Nurdin di Kantor DPP ‎Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (7/5/2016).

 

‎Menurut Nurdin, sumbangan senilai Rp 1 miliar itu tidak ada di AD/ART Partai Golkar. Pihaknya juga telah mengkomunikasikan kepada kandidat lainnya, bahwa dana Rp 1 miliar itu murni sumbangan secara sukarela demi menyukseskan Munaslub Partai Golkar.

"Karena tidak mengikat, maka tidak menjadi kewajiban. Sehingga SC menetapkan ada delapan calon," jelas dia.

‎Sebelumnya, panitia Munaslub Golkar juga telah memberikan waktu hingga siang tadi agar Syahrul dan Indra membayar sumbangan Rp 1 miliar. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kedua kandidat itu tak kunjung memberikan sumbangan.

Bahkan keduanya tak hadir dalam pengambilan nomor urut yang dilakukan hari ini dan hanya diwakili oleh tim suksesnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya