Panitera PN Jakarta Pusat Kembali Diperiksa KPK

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, diduga telah menerima Rp 500 juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Mei 2016, 14:12 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2016, 14:12 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali kembali dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari sejumlah saksi. Penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima Rp 500 juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Suap itu diduga diberikan terkait pengajuan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat.

Salah satu perkara yang diduga diamankan oleh Edy adalah terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kymco Lippo Motor lndonesia.

"Iya, salah satu dugaannya adalah sengketa perkara Kymco," ungkap Yuyuk.

Diketahui, PT Kymco Lippo Motor lndonesia sempat dimohon pailit oleh sejumlah kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan pailit tersebut kemudian dikabulkan pengadilan, bahkan hingga tingkat Peninjauan Kembali, di mana putusan PK itu dibacakan pada 25 Februari 2013.

Kymco lalu diharuskan membayar terhadap pihak penggugat pailit dalam batas waktu yang telah ditentukan. Namun, Kymco kemudian mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar tidak perlu dipailitkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya