Panitera PN Jakpus Dijanjikan 500 Juta, KPK Dalami Penerima Lain

KPK menduga, pemberian Rp 50 juta bukan pemberian pertama untuk Panitera PN Jakpus.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Apr 2016, 04:02 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2016, 04:02 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan suap terkait perkara peninjauan kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK.

Dari hasi pemeriksaan, Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution, tersangka penerima dijanjikan uang pelicin sebesar Rp 500 juta dari Doddy Adi Supeno, tersangka pemberi. Dimana hasil OTT oleh KPK, Edy dan Doddy ditangkap karena transaksi uang senilai Rp 50 juta.

‎"Untuk Rp 50 juta pemberian terhadap panitera, yang bersangkutan (Edy) dijanjikan Rp 500 juta," ujar Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

KPK menduga, pemberian Rp 50 juta bukan pemberian pertama untuk Edy dari Doddy. Sebab, hasil penelusuran diketahui Edy pernah menerima Rp 100 juta dari Doddy pada Desember 2015 lalu.

‎Untuk itu, lanjut Agus, Doddy belum sempat 'melunasi' janji Rp 500 juta tersebut. Karena keduanya sudah keburu dicokok.

 

"Jadi kelihatannya Desember lalu sudah diberikan Rp 100 juta, kemarin Rp 50 juta, dan yang lain-lainnya. Janji itu sepertinya belum dipenuhi," ujar Agus.

Lebih jauh Agus mengatakan, Doddy di sini ditengarai kuat berperan sebagai perantara. Apalagi Doddy bukanlah seorang pengacara atau‎ seseorang dengan jabatan di perusahaan yang mendaftarkan PK di PN Jakpus.

Karenanya, KPK akan mencari tahu mastermind dalam pemberian suap kepada Edy ini. Termasuk juga menelusuri siapa saja yang menerima uang pelicin ini selain Edy, karena dugaan suap ini menyangkut perkara PK yang notabene penanganannya ada di Mahkamah Agung.

"Betul ini baru perantaranya yang ditangkap. Pasti ada pelaku berikutnya, tapi pasti akan kita dalami," ucap Agus.

Dalam kasus ini, KPK kemudian menjerat Doddy selaku pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Edy sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1‎ KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya