Polisi: Sopir Penabrak Jembatan BSD Bisa Jadi Tersangka

Penahanan sopir tidak menjadi keharusan karena ancaman hukuman yang dikenakan.

oleh Andrie Harianto diperbarui 16 Mei 2016, 09:33 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2016, 09:33 WIB
jpo bsd ambruk
Kondisi JPO di atas Tol BSD yang ambruk, Senin (16/5/2016) pagi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan sopir truk Sarman Simbolon (34) yang menabrak badan jembatan penyeberangan orang di kilometer 7-600 Tol BSD. Polisi membidik sopir dengan pelanggaran lalu lintas.

"Kemungkinan besar tersangka, tapi itu nanti menunggu olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dulu," kata Kepala Satuan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (16/5/2016).

Lalu, pasal apa yang memungkinkan untuk menjerat sopir tersebut?

"Kerugiaannya materi dan tidak ada korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, ancamanannya enam bulan penjara," kata Budiyanto.

Soal penahanan, kata dia, hal tersebut tidak menjadi keharusan penyidik untuk menahan si sopir bila kelak resmi menyadang status tersangka. Salah satu pertimbangannya adalah hukuman yang dihadapi sopir tersebut di bawah lima tahun.

"Penahanan bukan keharusan, kecuali kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Budiyanto.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal pihak kepolisian, sopir truk diketahui tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Peristiwa jembatan ambruk terjadi Minggu 15 Mei 2016 sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di kilometer 7-600 Tol BSD.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya