Liputan6.com, Bengkulu - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua PN Kepahiang dan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Penangkapan diduga terkait dengan kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu.
JP dan To merupakan hakim perkara tipikor RSUD M Yunus yang seharusnya disidang pada hari ini dengan panitera pengganti BD alias Bi dengan terdakwa SS dan ES yang juga ikut ditangkap satgas KPK di rumah dinas ketua PN Kepahiang pada Senin 23 Mei sore kemarin.
Humas Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu Janner Manik mengatakan, jadwal persidangan hari ini terpaksa dibatalkan karena JP sebagai hakim ketua dan BD sebagai panitera dan kedua terdakwa yang akan melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan vonis terkena OTT KPK.
"Hakim JP sebagai hakim ketua dengan To sebagai hakim anggota dan BD sebagai Panitera dan kedua terdakwa ditangkap KPK, bagaimana mau menggelar sidang," kata Jonner di Pengadilan Negeri Bengkulu (24/5/2016).
Baca Juga
Saat ini hanya ada satu hakim anggota perkara korupsi tersebut yaitu Siti Insirah yang rencananya hanya membuka persidangan dan langsung menunda sambil menunggu keputusan KPK terkait status mereka yang ditangkap.
Honner menuturkan, dalam perkara korupsi RSUD M Yunus ini, terdakwa SS dan ES dengan nomor register 74 dan 75 tahun 2015 itu dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta serta hukuman tambahan atau subsider selama 5 bulan kurungan.
Sementara itu, Satgas KPK juga sempat menyegel meja kerja Hakim To, ruang kerja panitera dan hakim tipikor pada Senin malam.
Seorang hakim Tipikor Henny Anggraini mengaku kaget saat masuk ke ruang kerjanya, sudah ada tanda penyegelan oleh KPK di meja kerja hakim To.
Advertisement
"Ketika masuk ruangan sudah ada tanda penyegelan ini, terkait apa, saya juga belum dapat informasi yang utuh," kata Henny.