Liputan6.com, Jakarta - Dua penjaga palang perlintasan kereta di Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Khairul Amri dan Deni Sahbudin, menjadi tersangka pada Senin 23 Mei lalu, terkait kecelakaan beruntun yang melibatkan kereta Senja Utama Solo, Transjakarta, dan minibus Avanza pada 19 Mei lalu.
Khairul dan Deni dinilai lalai menjaga pintu perlintasan kereta. Hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, keduanya diduga tidur dan terlambat membunyikan sirene tanda kereta akan lewat.
"Diduga kuat tidur, dan kelalaian terbukti hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun antara KA Senja Solo, Avanza dan bus gandeng Transjakarta saat itu," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, saat dihubungi, Rabu (25/5/2016).
Baca Juga
"Terbukti, lalainya juga tidak membunyikan tanda sirene dan menutup palang pintu," sambung dia.
Sementara, Khairul mengakui, saat kecelakaan terjadi, dirinya bersama Deni berada dalam pos jaga perlintasan. Keduanya bekerja shift malam.
"Saat kecelakaan kami sedang berada di dalam pos, Pak, dan tidak ada yang keluar untuk mengawasi. Intinya, kami merasa sudah melakukan sesuai SOP penjagaan pintu kereta," kata Khairul di Satwilantas Jakarta Utara, Kamis 19 Mei lalu.
Pengemudi Avanza bernomor polisi B 2198 TFO, Didik Juhendi, mengaku tak mendengar sirene sebelum kecelakaan kereta vs Transjakarta itu. Padahal dia mengemudikan mobilnya dengan kecepatan rendah.
"Saya enggak dengar klakson KA jika mau lewat. Kecepatan mobil kami hanya 10 sampai 20 kilometer per jam. Saat tabrakan baru sirenenya berbunyi," kata Didik.