Menteri ATR/BPN: Tanah Program Reforma Agraria Tak Boleh Dijual

Menteri Ferry memberikan bantuan sertifikat hak milik tanah kepada 1.378 kepala keluarga di Kabupaten Bogor.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 30 Mei 2016, 20:18 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2016, 20:18 WIB
20160530-Menteri Ferry
Menteri ATR/BPN Ferry Mursidan Baldan menyerahkan bantuan bantuan berupa sertifikat hak milik tanah kepada warga Bogor, Jawa Barat. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan warga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat bantuan berupa sertifikat hak milik tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ribuan sertifikat yang diberikan melalui program reforma agraria itu merupakan surat kepemilikan tanah atas lahan seluas 234 hektare (Ha) kepada 1.378 kepala keluarga di Kabupaten Bogor.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, meski sudah menjadi hak warga, tanah program reformasi agraria hingga 10 tahun ke depan tidak boleh diperjualbelikan. Jika dijual, BPN berhak mengambil kembali tanah tersebut.

"Tidak boleh dijual atau berpindah tangan ke orang luar," tegas Ferry, dalam kunjungan kerja Reforma Agraria ke Caringin Kabupaten Bogor, Senin (30/5/2016).

Penjualan tanah tersebut boleh dilakukan pada tahun ke-11 dengan syarat dibeli warga setempat atau salah satu dari 234 penerima sertifikat reformasi agraria itu. Dengan begitu, sertifikat tidak berpindah tangan kepada pihak lain.

 

"Reforma agraria kan tujuannya untuk memakmurkan warga khususnya petani. Karena itu saya meminta pemerintah kabupaten untuk ikut mengawasi penggunaan tanah di desa tersebut," jelas dia.

Ferry juga meminta pemerintah daerah dan perbankan ikut mendorong hak atas tanah. Selain itu, perbankan diminta memberikan kemudahan bagi petani maupun pelaku UKM untuk mendapatkan modal.

"Kami sudah komunikasikan dengan perbankan. Jadi sertifikat ini bisa diagunkan, asalkan untuk modal kerja, bukan untuk kawin lagi," ujar dia sambil tertawa.

Ia menambahkan, perbankan yang telah melakukan kerja sama dengan pemerintah juga diminta tidak melepas sertifikat tanah reforma agraria yang diagunkan kepada pihak ketiga. Bahkan, bank tidak diperkenankan mengambil untung yang dapat memberatkan petani.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga diharapkan dapat ikut membantu masyarakat dengan membuat infrastruktur pendukung di kawasan tersebut. Infrastruktur yang dibutuhkan seperti saluran irigasi, embung, dan lainnya.

Bupati Bogor Nurhayanti berjanji akan membangun infrastruktur untuk petani penggarap agar program reforma agraria dan swasembada pangan berjalan optimal.

"Termasuk pengawasan akan kami lakukan supaya sertifikat ini betul-betul dimanfaatkan oleh warga," ujar Nurhayanti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya