Dalami Kasus Suap Pejabat MA, KPK Periksa 3 Tersangka

KPK menangkap tangan 6 orang diduga terkait penyuapan di Mahkamah Agung pada Sabtu 13 Februari 2016.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Feb 2016, 13:20 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2016, 13:20 WIB
20160214- Andri Tristianto Sutrisna Jadi Tersangka-Jakarta- Faizal Fanani
Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Minggu (14/2/2016). Andri ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap permintaan penundaan kasasi sebuah perkara di MA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 tersangka kasus dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dan pengacara Awang Lazuardi Embat.

"ATS diperiksa menerima dugaan atas hadiah atau janji terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi di Mahkamah Agung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

KPK menangkap tangan 6 orang pada Sabtu 13 Februari. ‎3 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kasubdit Kasasi dan PK MA Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dan seorang kuasa hukum Ichsan bernama Awang Lazuardi Embat.

Ichsan diduga memberikan suap kepada Andri Tristianto Sutrisna melalui Awang. Suap diberikan dengan tujuan agar petikan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan.

KPK kemudian menjerat Andri yang telah dinonaktifkan sebagai Kasubdit MA dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Sedangkan, Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya