Kajati Jatim: La Nyalla Rugi Tak Jawab Pertanyaan Penyidik

Fadil mengatakan, sikap bungkam La Nyala memang diperbolehkan oleh undang-undang sesuai KUHAP.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 01 Jun 2016, 23:39 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2016, 23:39 WIB
20160531- La Nyalla Tolak Berkas Penahan-Jakarta- Helmi Afandi
Mantan Ketum PSSI La Nyalla Mattaliliti usai menjalani pemeriksaan di di Kejagung, Jakarta pada Selasa (31/5). La Nyalla menolak menandatangi berkas penahanannya (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menilai Ketua Umum nonaktif PSSI La Nyalla Mattalitti rugi tak memanfaatkan pemeriksaan hari ini. La Nyalla tak menjawab pertanyaan penyidik.

Pemeriksaan dilakukan terkait korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Penyidik belum meneruskan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Padahal, kata Maruli, jawaban selama pemeriksaan sangat berguna bagi La Nyalla. Terutama, untuk pembelaan selama pengadilan berjalan.

"Jelas merugikan dia lah. Pas Pak OC Kaligis kan juga begitu. Itu artinya, dia enggak akan punya pembelaannya di berkas perkara," kata Maruli di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Bagi Maruli, penyidik dan jaksa tidak masalah dengan sikap bungkam La Nyalla selama pemeriksaan. Tinggal melihat bagaimana proses pengadilan berjalan.

Maruli mengungkapkan, pihaknya sengaja tidak membawa La Nyalla langsung ke Surabaya. Pemeriksaan yang harus diselesaikan dengan cepat jadi alasan.

"Sebenarnya bisa, ada pesawat ke Surabaya, tapi kondisi tahanan saat itu lagi penuh dan malam. Jadinya dibawalah ke Jakarta," ujar Maruli.

Alasan Diperiksa di Jakarta

Usai dideportasi dari Singapura, Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Kejaksaan Agung pun mengungkap alasan Kejati Jawa Timur tak langsung membawa La Nyalla ke Surabaya.

Pemeriksaan yang dilakukan di Kejaksaan Agung untuk memudahkan penyidik Kejati Jawa Timur. Dengan begitu, sebagian penyidik bisa melakukan pemeriksaan, sebagian lagi melengkapi barang bukti.

"Saya dapat laporan. Saya baru kontak Kajati di Jatim sedang kumpul alat bukti sehingga di kebut, di sini konsentrasi pemeriksaan tersangka, di sana juga dikejar Kejati," kata Direktur Penyidik Bidang Pidana Khusus Fadil Jumhana pada kesempatan yang sama.


Apa yang dilakukan Kejati Jatim saat ini semata untuk mempercepat proses penyelesaian berkas. Bukan untuk mencari-cari kesalahan.

"Bukan dong. Jaksa tinggi cukup pengalaman, dia bekas dirdik seperti saya," lanjut Fadil.

Kondisi ini memang membuat pengacara beranggapan tuduhan terhadap La Nyalla hanya mengada-ada. Tapi, Fadil percaya Kejati Jawa Timur tak mungkin bertindak tanpa alat bukti.

"Memang beda sudut pandang enggak apa-apa antara penasehat hukum dengan penyidik enggak masalah. Tetapi jaksa penyidik dalam mengusut perkara ini didasarkan alat bukti bahwa berdasarkan laporan saya terima dari penyidik kemarin malam saya tanyakan," papar dia.

"Bahwa ada keterlibatan La Nyala Mattalitti terkait dugaan tipikor di Kadin Jatim. Pasti ada alat bukti cukup," tandas Fadil.

Pernyataan Kurang Penting

Fadil mengatakan, sikap bungkam La Nyala memang diperbolehkan oleh undang-undang sesuai KUHAP. Yang terpenting, penyidik sudah menyampaikan pertanyaan pada tersangka.

Lagipula, dalam proses penyidikan yang terpenting bukan keterangan tersangka. "Alat bukti itu yang terpenting ‎adalah keterangan saksi, ahli dan petunjuk. Keterangan tersangka itu tidak terlalu tinggi dalam penilaian," kata dia.

Fadil memahami keputusan La Nyalla tidak mau menjawab semua pertanyaan penyidik, terkait perkara merupakan tersangka. Tapi alasan pasti, dirinya tidak tahu.

"Sebetulnya, kalau alasan tidak mau menjawab pak La Nyalla ditanya saja ke dia. Kalau saya tidak tahu. Tetapi saya memahami itu. Itu hak dia untuk tidak menjawab, enggak apa-apa," lanjut dia.

Fadil yakin, Kejati Jawa Timur tak sembarangan meningkatkan kasus ke penyidikan. Alat bukti awal pasti sudah dikantongi. Karena itu, kasus ini sepenuhnya dipercayakan kepada Kejati Jatim, Kejagung hanya memfasilitasi.

"Keterangan saksi, berdasarkan laporan perkara ini dua terdakwa sudah dihukum tentu menurut penyidik dan Kajati Jatim ada keterlibatan La Nylla. Itu berdasarkan laporan ‎tetapi sesungguhnya apa yang terjadi di Jawa Timur, yang mengetahui hanya penyidik dan Kajati," jelas dia.

"Maka kami tidak masuk ke dalam. Kami yakin jaksa tinggi mampu selesaikan masalah itu," Fadil memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya