Pengacara Ingin Kasus La Nyalla Segera Disidangkan

Menurut Aristo, keputusan hakim dalam praperadilan sangat jelas La Nyalla tidak bertanggung jawab atas dana hibah Kadin Jawa Timur.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 01 Jun 2016, 19:35 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2016, 19:35 WIB
20160531- La Nyalla Tolak Berkas Penahan-Jakarta- Helmi Afandi
Mantan Ketum PSSI La Nyalla Mattaliliti usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta pada Selasa (31/5). La Nyalla ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, Aristo Pangaribuan mengatakan, pihaknya tidak berpikir untuk mengajukan lagi praperadilan setelah 3 kali menang. Dirinya ingin perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Enggak, kita mau ke pengadilan langsung, biar terbuka semua," ujar Aristo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Menurut Aristo, keputusan hakim dalam praperadilan sangat jelas La Nyalla tidak bertanggung jawab atas dana hibah Kadin Jawa Timur. Hakim juga menyebut 2 nama yang bertanggung jawab, yakni Diar dan Nelson. Hanya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersikukuh menjadikan La Nyalla sebagai tersangka.


"Tapi kan ini berulang kali ya tontonan yang tidak sehat, sampai 1.000 kali sprindik mau dikeluarkan. Sudahlah, kita akan hadapi terus sampai ke pengadilan, mudah-mudahan hasilnya baik," lanjut Aristo.

Sementara kuasa hukum La Nyalla yang lain, Fahmi mengatakan, pihaknya tidak gentar bila berkas perkara nantinya diserahkan ke pengadilan. Dengan begitu, perkara yang menjerat La Nyalla semakin jelas.

"Kita cuma minta segera kasus ini dilimpahkan karena selama ini kejaksaan selalu bilang sudah cukup bukti. Silakan dilimpahkan kami tunggu segera. Dari dulu kita siap, kita siap. Bahkan kita tunggu secepatnya," tegas Fahmi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya