Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bogor Nurhayanti digugat perdata ke pengadilan oleh warganya sendiri, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor. Gugatan dilayangkan ke pengadilan melalui mekanisme citizen law suit atau gugatan perdata bagi warga negara yang tak puas dengan kebijakan pemerintah.
Bupati Nurhayanti digugat karena dianggap telah melakukan pembiaran terhadap kerusakan jalan di wilayah Kecamatan Bojonggede.
"Gugatan sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Cibinong kemarin. Tinggal menunggu jadwal persidangan," kata Direktur LBH Bogor Zentoni SH, Selasa (7/6/2016).
Selain kepada bupati, gugatan juga dilayangkan kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
"Para tergugat tidak bertanggungjawab, padahal warga memiliki hak untuk menikmati dan menggunakan fasilitas umum dengan baik dan layak," ujar dia.
Sebelum menggugat ke pengadilan, delapan orang perwakilan warga Kecamatan Bojonggede, sudah mensomasi Pemerintah Kabupaten Bogor. pada September dan Oktober 2014.
"Waktu itu kami beri batas waktu selama 7 hari. Tapi somasi kami tidak ditanggapi," ujar dia.
Dalam gugatannya, Zentoni menyatakan Bupati dan Kepala Bina Marga dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor melanggar Pasal Pasal 16 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo dan Pasal 58 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
"Sebagai kepala daerah wajib untuk memperbaiki jalan-jalan rusak sebagaimana yang dimaksud dalam aturannya," tutup Zentoni.
Bupati Digugat Warga Bogor Kerena Jalan Rusak
Selain Bupati Bogor, LBH juga menggugat Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
diperbarui 07 Jun 2016, 18:57 WIBDiterbitkan 07 Jun 2016, 18:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anshar Ahmad Yakin Sudah Menang Berdasarkan Exit Poll
Paslon WALI Klaim Menang Mutlak di Pilkada Kota Malang 2024 versi Real Count
Hasil Quick Count: Anak Petani Tumbangkan Dinasti di Banten
Unggul 80 Persen Suara Hasil Quick Count di Pilgub Lampung, Mirza Akui Sempat Kaget
Hitung Cepat LSI 100 Persen, Rendahnya Jumlah Suara untuk Paslon Srikandi di Sumsel
Penghitungan Suara Belum Dinyatakan Selesai, Amsakar-Li Deklarasi Kemenangan
110 TPS di Sumut Pemungutan Suara Susulan karena Kendala Banjir dan Longsor
Cara Mengetahui Rezeki dari Weton Kelahiran
Situasi Terkini Negosiasi Kontrak Liverpool dan Mohamed Salah
75 Tahanan Polresta Bandar Lampung Ikuti Pencoblosan Pilkada 2024 dari Balik Jeruji Besi
Quick Count Pilkada Lampung: Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela Unggul
Kisah Umar bin Abdullah Memerdekakan Budak yang Pura-Pura Sholat, Diceritakan Gus Baha