Bupati Digugat Warga Bogor Kerena Jalan Rusak

Selain Bupati Bogor, LBH juga menggugat Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Ketua DPRD Kabupaten Bogor.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 07 Jun 2016, 18:57 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2016, 18:57 WIB
Sertijab Bupati
Sertijab Bupati Bogor di Gedung Tegar Beriman, Bogor, Jawa Barat. (Liputan6.com/Bima Firmansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bogor Nurhayanti digugat perdata ke pengadilan oleh warganya sendiri, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor. Gugatan dilayangkan ke pengadilan melalui mekanisme citizen law suit atau gugatan perdata bagi warga negara yang tak puas dengan kebijakan pemerintah.

Bupati Nurhayanti digugat karena dianggap telah melakukan pembiaran terhadap kerusakan jalan di wilayah Kecamatan Bojonggede.

Warga Bogor Timur menuntut memisahkan diri dari Kabupaten Bogor (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

"Gugatan sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Cibinong kemarin. Tinggal menunggu jadwal persidangan," kata Direktur LBH Bogor Zentoni SH, Selasa (7/6/2016).

Selain kepada bupati, gugatan juga dilayangkan kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Ketua DPRD Kabupaten Bogor.

"Para tergugat tidak bertanggungjawab, padahal warga memiliki hak untuk menikmati dan menggunakan fasilitas umum dengan baik dan layak," ujar dia.

Jalan rusak berada di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor bertepatan dengan perbatasan dengan Kota Bekasi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Sebelum menggugat ke pengadilan, delapan orang perwakilan warga Kecamatan Bojonggede, sudah mensomasi Pemerintah Kabupaten Bogor. pada September dan Oktober 2014.

"Waktu itu kami beri batas waktu selama 7 hari. Tapi somasi kami tidak ditanggapi," ujar dia.

Dalam gugatannya, Zentoni menyatakan Bupati dan Kepala Bina Marga dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor melanggar Pasal Pasal 16 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo dan Pasal 58 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

"Sebagai kepala daerah wajib untuk memperbaiki jalan-jalan rusak sebagaimana yang dimaksud dalam aturannya," tutup Zentoni.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya