Penjelasan TemanAhok Soal Isu Terima Dana Rp 30 Miliar

Menurut Amalia, satu-satunya sumber dana operasional relawan Ahok adalah dari hasil penjualan merchandise dan sumbangan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 17 Jun 2016, 09:08 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2016, 09:08 WIB
Posko TemanAhok di Mal Senayan City
Posko TemanAhok di Mal Senayan City (Liputan6.com/ Luqman Rimadi)

Liputan6.com, Jakarta - TemanAhok membantah menerima aliran dana Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta. Dana itu dikabarkan untuk biaya operasional relawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam menyongsong Pilkada DKI 2017 melalui jalur independen.

"Nggak bener, itu tudingan," kata Juru Bicara TemanAhok Amalia Ayuningtyas kepada Liputan6.com, Jumat (17/6/2016).

Menurut Amalia, satu-satunya sumber dana operasional relawan Ahok adalah dari hasil penjualan merchandise dan sumbangan.

"Selain jualan merchandise, ada juga teman-teman yang membantu memenuhi kebutuhan logistik seperti spanduk, brosur, dan lainnya," ujar dia.

Untuk membuktikan hal itu, kata Amalia, TemanAhok siap menghadirkan ratusan orang yang ikut menyumbang.

TemanAhok juga siap jika diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami percaya KPK akan menindak sesuai dengan temuan yang didapatkan, kita juga akan kooperatif, nanti KPK akan mengaudit," ucap Amalia.

Selama ini, kata Amalia, TemanAhok sudah cukup transparan soal penggunaan dan perolehan dana.

"TemanAhok ini bisa jadi lebih transparan daripada parpol, komitmen kami mengedepankan transparansi, kita akan share perolehan dan dana yang dipakai," tutup Amalia.

Rumor adanya aliran uang Rp 30 miliar ke kas TemanAhok itu mencuat, saat KPK menggelar rapat bersama Komisi III DPR.

Pada rapat tersebut, politikus PDIP Junimart Girsang menyebut, ada dugaan aliran uang ke TemanAhok dari pengembang lewat Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Ahok, Sunny Tanuwidjaja, dan pendiri Cyrus Network, Hasan Nasby.

Namun, Sunny membantah soal aliran uang ke TemanAhok tersebut. "Tidak ada, tidak ada itu. Informasi dari mana itu?" ucap Sunny baru-baru ini.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya juga menyatakan, bakal menerbitkan surat perintah penyelidikan baru terkait dugaan aliran uang Rp 30 miliar itu.

"Itu penting. Tapi surat penyelidikan barunya belum kita terbitkan. Akan diterbitkan," kata Agus belum lama ini.

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap Rp 2 miliar‎ dari PT APL, terkait pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sebelumnya sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya