TemanAhok: Tuduhan Kami Terima Rp 30 Miliar Itu Palsu

TemanAhok menegaskan, dana yang terkumpul di kas mereka berasal dari penjualan atribut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Jun 2016, 15:17 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2016, 15:17 WIB
20150725-Dukungan-Ahok-Jakarta1
Warga menunjukan stiker untuk memberikan dukungan untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama di salah satu mal, Jakarta, (25/7/2015). Teman Ahok adalah nama sekumpulan relawan yang berasal dari berbagai kalangan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum komunitas pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau TemanAhok, Andi P Syafrani, mengaku tidak tahu terkait aliran dana Rp 30 miliar dari perusahaan reklamasi pulau di Teluk Jakarta kepada pihaknya. Menurut dia, tudingan itu belum bisa dibuktikan dengan benar.

"Kami meyakini itu sesuatu yang tidak benar. Laporan keuangannya disiapkan terbuka, jadi tuduhan itu menurut kami palsu. Kami tidak mau menanggapi tuduhan palsu," kata Andi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).

Andi pun meminta pihak-pihak yang menuding relawan Ahok menerima aliran dana Rp 30 miliar untuk membuktikannya secara terang-terangan ke publik.

"Jadi terkait hal itu, kita meminta yang menyampaikan tuduhan itu ya untuk membeberkan bukti yang dimiliki, jangan sampai tuduhan ini palsu," ucap dia.

Terkait sumber dana TemanAhok, Andi mengungkapkan hal itu berasal dari penjualan atribut. Juga dari swadaya masyarakat.

"Kita dapat bantuan dari partisipasi masyarakat melalui pembelian atribut-atribut yang kita jual. Semua terekam dengan baik data-datanya. Jadi swadaya masyarakat melalui pembelian marchandise," ujar dia.

Sebelumnya, pada Rabu kemarin, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mempertanyakan tentang rumor aliran uang Rp 30 miliar dari perusahaan pengembang reklamasi pulau ke TemanAhok.

Pertanyaan Junimart disampaikan pada saat rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, lembaga anti-rasuah itu disebut-sebut akan menyelidiki kasus dugaan aliran dana itu.

"Ada informasi yang saya dapatkan tentang uang Rp30 miliar dari pengembang reklamasi untuk TemanAhok, melalui Sunny dan Cyrus. Saya tidak tahu apakah KPK telah melakukan pemeriksaan pada Sunny atau Cyrus?" tanya Junimart.

Menanggapi pertanyaan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo langsung menjawab, penanganan kasus suap di balik pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi, akan segera naik ke pengadilan.

Namun terkait rumor adanya aliran dana Rp 30 miliar kepada TemanAhok, Agus mengatakan KPK akan mengusutnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya