Diperiksa KPK, La Nyalla Mengaku Dicecar Banyak Pertanyaan

La Nyalla mengaku diperiksa Kejagung untuk melengkapi berkas bagi tersangka mantan Rektor Unair Faischul Lisan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Jun 2016, 19:01 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2016, 19:01 WIB
20160531- La Nyalla Tolak Berkas Penahan-Jakarta- Helmi Afandi
Mantan Ketum PSSI La Nyalla Mattaliliti usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta pada Selasa (31/5). La Nyalla ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengaku, tidak mengetahui perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Universitas Airlangga.

Pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut, terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Airlangga. 

"Enggak ada apa-apa. Enggak ada yang saya ketahui jelas. Masalah itu enggak ada masalah," kata La Nyalla usai dimintai keterangannya sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (21/6/2016).

La Nyalla mengaku diperiksa Kejagung untuk melengkapi berkas, bagi tersangka mantan Rektor Unair Faischul Lisan.

"Banyak pertanyaannya, tapi saya lupa," ucap dia.

KPK menetapkan Rektor Unair Surabaya periode 2006-2015, Fasichul Lisan (FAS) sebagai tersangka dua kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair 2007-2010, dan peningkatan sarana dan prasarana RS Unair 2009.

Fasichul selaku rektor merupakan kuasa pengguna anggaran, diduga telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya atas kedua proyek di atas. Atas perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 85 miliar dari total nilai proyek Rp 300 miliar.

KPK menjerat Fasichul dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 6 ayat 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya