'Buku Dosa' 2 Pemalsu Vaksin di Semarang

Polisi mengembangkan kasus vaksin palsu dari buku dosa milik pasangan suami istri yang ditangkap di Semarang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Jun 2016, 08:44 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2016, 08:44 WIB
Wajib Tahu, Begini Cara Bedakan Vaksin Asli dan Palsu
Beredar vaksin palsu di rumah sakit Jakarta, Bekasi, dan sekitarnya bikin kamu was was. | Via:twitter.com

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah 'buku dosa' ditemukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dari dua tersangka kasus dugaan pemalsuan vaksin balita. Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) M dan T ini ditangkap di Semarang, Jawa Tengah pada Senin 27 Juni 2016.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menuturkan 'buku dosa' yang dimaksud adalah catatan transaksi penjualan vaksin palsu yang dilakukan oleh M dan T.

"Kami harapkan mereka bisa menjelaskan lebih dalam, sampai sejauh mana distibusinya. Kita temukan 'buku dosa' nya. Itu isinya siapa yang pesan (vaksin palsu), siapa yang beli. Nanti kita audit lebih dalam lagi," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Dia menjelaskan kedua pasutri itu berperan sebagai distributor. Pemeriksaan sementara dari 'buku dosa' keduanya, didapati transaksi keuangan penjualan vaksin palsu yang cukup besar. Jumlahnya, kata dia, mencapai ratusan juta rupiah.

"Itu transaksinya cukup besar. Tertulis di situ ada Rp 200 juta hingga Rp 300 juta sekali transaksi," ungkap Agung.

Saat ini, Agung menambahkan pihaknya masih memeriksa secara intensif kedua pelaku. Hal ini guna mencari tahu kemana saja vaksin palsu yang mereka edarkan.

"Masih kami periksa," tutup Agung.

Sebelumnya, sudah ada 15 tersangka yang diamankan Bareksrim. Mereka adalah J yang memiliki apotek dan toko obat di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Pemilik apotek lain yang ditangkap adalah MF, dia punya apotek di Kramat Jati, Jakarta Timur. Kemudian T dan S yang berperan sebagai kurir.

Lalu ada HS, H, R, L, dan AP yang berperan sebagai produsen atau pembuat vaksin palsu di Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan AP biasanya menjalankan bisnis haramnya di Bintaro, Tangerang Selatan. Kemudian ada tiga distributor yang ditangkap di kawasan Subang, Jawa Barat. Selain itu, polisi menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai pencetak label.

Terakhir, penyidik mengamankan sepasang pasutri dari wilayah Semarang, Jawa Tengah berinisial M dan T. Mereka berperan sebagai distributor penjualan vaksin palsu.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya