ICW Laporkan Fadli Zon dan Rachel Maryam ke MKD

Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi I Rachel Maryam diduga melanggar etik dewan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Jun 2016, 14:30 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2016, 14:30 WIB
20160630-icw-jakarta-mkd
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi I Rachel Maryam ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (Liputan6.com/Devira Prastiwi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi I Rachel Maryam ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Mereka diduga melanggar etik dewan.

Koordinator Bidang Hukum dan Politik ICW Donald Fariz mengatakan keduanya diduga melanggar tata tertib (tatib) DPR sesuai pasal 6 ayat 4 karena telah memanfaatkan jabatan untuk keperluan pribadi.

"Pasal 6 ayat 4 yang menyebutkan larangan bagi anggota DPR menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi," ungkap Donald di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Ia menyebutkan meski keduanya sudah mengklarifikasi, tetapi hal itu penting untuk dibuktikan dan diuji ke MKD agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Untuk kasus Rachel memang telat, tapi memiliki tipologi yang sama karena melanggar pasal 6 ayat 4. Kenapa kami baru laporkan sekarang? Karena tidak ada inisiatif dan tidak ada itikad MKD dan dari pimpinan DPR untuk menanggulangi hal-hal serupa," papar Donald.

Tak hanya itu, ICW pun membawa bukti-bukti Fadli Zon dan Rachel Maryan yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

"Bukti surat ke kedubes yang ditandatangani Sekjen DPR untuk Fadli Zon, kedua surat Rachel Maryam untuk Kedubes Prancis. Kami melampirkan akta organisasi dan bukti berita faksmili," ujar Donald.

Dia pun menegaskan ICW tidak meminta kedua politikus Partai Gerindra itu untuk dipecat. Mereka hanya ingin MKD DPR dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

"Tidak (minta pecat). Kami menjalankan mekanisme kontrol karena tidak dijalankan oleh DPR, karena itu tidak berjalan, maka partisipasi publik yang mendorong," kata Donald.

Dia berharap MKD dapat bertindak adil. "Misalnya ada keterlibatan pimpinan lain atau anggota DPR lain yang diduga melakukan hal yang sama, jadi proses ini harusnya tidak berhenti pada pelaporan ini saja," tegas Donald.

ICW pun mendorong Kedubes dan Kesetjenan untuk membuka surat katebelece para anggota dewan.

Sebelumnya, beredar surat dari Kesetjenan DPR yang berisi pemberitahuan rencana perjalanan putri Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Amerika Serikat. Putri Fadli Zon, Shafa Sabila Fadli melakukan perjalanan ke New York, AS untuk mengikuti Stagedoor Manor 2016 pada 12 Juni-12 Juli 2016.

Surat tersebut berisi meminta bantuan KBRI Washington DC melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) di New York agar menjemput dan mendampingi putri Fadli Zon selama di Amerika Serikat.

Senada dengan Fadli, beredar pula surat Rachel dan keluarga diduga meminta fasilitas kepada Duta Besar LBPP RI untuk Republik Prancis. Dia berada di Paris pada 20-24 Maret 2016.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya