12 RS di Jawa dan Sumatera Teridentifikasi Sebarkan Vaksin Palsu

Polisi menemukan 12 rumah sakit yang diduga terlibat dalam jaringan penyebaran vaksin palsu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Jul 2016, 13:37 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2016, 13:37 WIB
ilustrasi Vaksin Palsu
Ilustrasi Vaksin Palsu

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan, pihaknya menemukan 12 rumah sakit yang diduga terlibat dalam jaringan penyebaran vaksin palsu. Hal itu berdasarkan hasil indentifikasi dan penelusuran yang dilakukan polisi.

"Kami identifikasi ada 12 RS sedang kami dalami," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/7/2016).

Agung menyebut, 12 RS tersebut tersebar di pulau Jawa dan Sumatera. Namun untuk nama-nama RS itu, Agung masih merahasiakannya karena masih didalami.

"Karena kami memerlukan fakta yang riil dari proses penyebaran vaksin palsu seperti apa," ucap dia.

Polisi telah menetapkan 18 tersangka atas kasus vaksin palsu. Mereka di antaranya adalah J yang memiliki apotek dan toko obat di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Pemilik apotek lain yang ditangkap adalah MF yang berada di Kramat Jati, Jakarta Timur. Kemudian T dan S yang berperan sebagai kurir.

Lalu ada HS, H, R, L, dan AP yang berperan sebagai produsen atau pembuat vaksin palsu di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan AP biasanya menjalankan bisnis haramnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Kemudian ada tiga distributor yang ditangkap di kawasan Subang, Jawa Barat. Selain itu, polisi juga menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai pencetak label.

Penyidik juga mengamankan pasangan suami istri dari wilayah Semarang, Jawa Tengah berinisial M dan T. Mereka berperan sebagai distributor penjualan vaksin palsu. Yang terakhir, polisi mengamankan seorang distributor berinisial R di kawasan Jakarta Timur pada Selasa 28 Juni 2016 lalu.

Polisi pun mengamankan R seorang distributor vaksin palsu dan seorang bidan Monagu Elly Novita di Ciracas, Jakarta Timur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya