Cabuli Anak 10 Tahun, Penghina Jokowi Sedang 'Berburu' Korban

Akankah Arsyad lolos untuk kedua kalinya dari jerat hukum?

oleh Andrie Harianto diperbarui 12 Jul 2016, 14:43 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2016, 14:43 WIB
Pelajaran Mahal dari Arsyad Si Tukang Sate
Si tukang sate masuk bui karena diduga menghina Presiden Jokowi, dengan mengunggah foto porno yang wajahnya diedit.

Liputan6.com, Depok - Polres Kota Depok menangkap Muhammad Arsyad (26), seorang pemuda yang pernah terjerat kasus pornografi dan menghina Presiden Jokowi. Polisi menyebut, Arsyad saat itu tengah mencari korban untuk dicabuli.

Pencabulan yang menyeret Arsyad terjadi pada Minggu 10 Juli 2016 malam lalu. Arsyad diamankan warga di sebuah hotel di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. Warga sebelumnya mendengar jeritan dan tangisan seorang bocah perempuan.

Cerita bermula ketika bocah perempuan tersebut diminta orangtuanya ke supermarket di kawasan Cilodong, Cimanggis. Namun dalam perjalanannya, korban bertemu dengan Arsyad.

"Di dekat situ ada pelaku yang lagi hunting (berburu), kebetulan bertemu dengan korban yang jalan sendirian," Kapolres Kota Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (12/7/2016).

Bukannya ke supermarket, Arsyad malah tancap gas membawa korbannya ke kawasan Puncak. "Korban diming-imingi akan diantarkan dan akhirnya nurut ikut pelaku," beber Harry.

Sampai akhirnya Arsyad tiba di sebuah hotel di Cisarua. Di situ dia mencabuli bocah perempuan tersebut dan ditangkap warga.

Saat ini pemuda tersebut mendekam di tahanan Polresta Depok untuk penyelidikan kepolisian. Dia dijerat pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pidana membawa kabur anak orang tanpa izin orangtuanya.

"Ancaman penjara maksimal 15 tahun," tegas Harry.

Arsyad pernah berurusan dengan Bareskrim Polri 2014 lalu. Saat itu dia mengunggah gambar porno yang dinilai menghina calon presiden Jokowi saat itu. Namun, karena kasus tersebut adalah delik aduan dan mendapatkan maaf Jokowi, Arsyad berhasil lolos dari jeratan hukum.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya