Menko Luhut: Kita Tiru Singapura Bolehkan WNA Beli Properti

Peraturan properti untuk orang asing di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 20 Jul 2016, 18:22 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2016, 18:22 WIB
20160517- Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan-Jakarta- Herman Zakharia
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan saat wawancara khusus di SCTV Tower, Jakarta, Selasa (17/5) Luhut berbagi cerita tentang masalah komunis, Poso dan pemilihan Ketua Partai Golkar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan menyatakan kebijakan memperbolehkan warga negara asing (WNA) membeli properti di Indonesia akan menguntungkan perekonomian RI.

"Mengenai properti mudah-mudahan sudah selesai semua. Jadi itu salah satu buat ekonomi booming, karena orang asing diperkenankan miliki properti di Indonesia yang selama ini belum," ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Luhut menyebutkan, kebijakan ini meniru kesuksesan dua negara tetangga, yaitu Singapura dan Malaysia.

"Kita sebenarnya meniru Singapura dan Malaysia, kita cari kombinasi yang pas," ucap Luhut.

"Dengan (adanya kombinasi) gitu orang asing ingin punya apartemen di Indonesia. Dia beli harga apartemen di Indonesia atau properti dibanding Singapura gap-nya besar, jadi ruangan investasi sangat besar," papar dia.

Peraturan kepemilikan properti untuk orang asing di Indonesia, tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian.

Kepala Riset PT Universal Broker Satrio Utomo menuturkan, aturan kepemilikan rumah atau hunian untuk warga negara asing yang dikeluarkan pemerintah akan mendongkrak sektor properti yang lesu. Dengan adanya aturan itu, diharapkan dapat mendongkrak permintaan.

Meski sudah ada izin membeli properti, namun WNA yang mempunyai keinginan itu harus mengikuti dua aturan. Pertama, membeli rumah tinggal di atas tanah hak pakai atas tanah negara, hak pengelolaan atau hak milik. Kedua, membeli satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara atau hak pengelolaan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya