Kesaksian Berbelit Pegawai Kafe Bikin Hakim Sidang Jessica Geram

Hanie yang merupakan teman Jessica dan Mirna itu, memberikan kesaksian bahwa Mirna mengaduk minuman pesanan Jessica memakai sedotan.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Jul 2016, 18:47 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2016, 18:47 WIB
20160720-Jessica-Wongso-HA
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tiga saksi yang juga karyawan Kafe Olivier dihadirkan. Mereka antara lain Cindy Carolina, Marlon Napitupulu, dan Agus Priono.

Ketiganya merupakan saksi kunci bagaimana pembunuhan tersebut berlangsung. Saksi-saksi tersebut saat itu sedang bekerja di Kafe Olivier, Grand Indonesia, tak jauh dari meja terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Ketika Agus bersaksi, hakim menilai keterangannya berbelit-belit dan tidak konsekuen. Hakim menanyakan mengenai keadaan kopi Vietnam yang dipesan Jessica, apakah berkurang atau tidak, setelah minuman yang dilihat Agus berubah menjadi seperti warna kunyit.

"Saudara jangan berbelit, ini kan kopi tadi enggak ada yang minum, tidak lama kemudian saudara melihat kopi berkurang kan? berkurang apa enggak? Jangan berbelit," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo kepada Agus saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).

Agus menjawab dengan berbelit mengenai keadaan air tersebut. Ketua Majelis Hakim Kisworo akhirnya mengundang kembali Hanie Juwita Boon sebagai saksi.

Hanie yang merupakan teman Jessica dan Mirna itu, memberikan kesaksian bahwa Mirna mengaduk minuman pesanan Jessica memakai sedotan.

"Saat di lokasi, Mirna langsung aduk pakai sedotan yang sudah ada dalam gelas. Lalu langsung diminum saja," kata Hanie.

Sidang keenam kasus 'kopi' sianida ini ditunda hingga Kamis 21 Juli 2016 mulai pukul 09.00 WIB. Dalam sidang besok akan dihadirkan saksi Yohanis yang juga karyawan Kafe Olivier. Selain itu, juga dihadirkan beberapa saksi lain. (Linus Sandi Satya)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya