Sebelum Jessica, Ada Tamu Pesan 2 Es Kopi Vietnam di Olivier

Nyawa Mirna melayang usai menyeruput es kopi Vietnam yang dipesankan temannya, Jessica Kumala Wongso.

oleh Audrey Santoso diperbarui 21 Jul 2016, 15:26 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2016, 15:26 WIB
20160721-Ini Kesaksian Barista Kafe Olivier dalam Sidang Kasus Jessica Wongso-Jakarta
Peracik kopi atau barista kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Fakta baru terkuak dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Pada hari Mirna tewas yaitu 6 Januari 2016, Kafe Olivier menjual 10 gelas es kopi Vietnam kepada para tamu, termasuk Jessica.

Barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra (22) yang membuat kopi untuk Mirna mengatakan, ada tamu di meja nomor 52 yang memesan dua gelas es kopi Vietnam. Tamu itu berpesan agar kedua minum tersebut tak disajikan bersamaan.

"Sebelumnya sudah ada pesanan dua es kopi Vietnam. Yang satu diantar, yang satu minta di-hold dulu. Itu pesanan meja 52," ujar Rangga saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim, Ruang Sidang Kartika I, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).

Namun, baik Tim Majelis Hakim, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim pengacara Jessica tak mengeksplorasi lebih jauh seputar alasan si tamu meja 52 meminta petugas bar meng-hold satu gelas es kopi Vietnam pesanannya itu.

Rangga mengatakan, saat itu mendapat giliran masuk sore, dan mengetahui ada satu es kopi Vietnam yang ditahan dari barista yang masuk sejak pagi bernama Tegar.

"Jadi pesanan itu bukan ke saya, tapi ke barista sebelum saya, si Tegar. Saat pergantian shift, Tegar cuma sampein ke saya ada pesanan dua Vietnamnese Ice Coffee tapi minta di-hold satu," tutur Rangga.

Nyawa Mirna melayang usai menyeruput es kopi Vietnam yang dipesankan temannya Jessica Kumala Wongso pada Rabu 6 Januari 2016. Sejak itu, Jessica menjadi sorotan kepolisian yang medapat laporan mengenai kasus ini.

Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna oleh Polda Metro Jaya pada Jumat malam 29 Januari 2016 dan resmi ditahan keesokan paginya, Sabtu 30 Januari 2016.

Hampir 4 bulan mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro, berkas perkara pembunuhan Mirna yang penuh dramatika diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 26 Mei 2016. Saat ini kasus yang menjerat Jessica sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya