Yayasan IPT 1965 Serahkan Salinan Putusan Den Haag ke Komnas HAM

Kekerasan seksual, lanjut Nursyahbani, juga ditemukan dilakukan secara sistemik.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Jul 2016, 05:33 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2016, 05:33 WIB
Komnas HAM
(Liputan6.com/ Edward Panggabean)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Yayasan International People Tribunal (IPT) 1965 Nursyahbani Katjasungkana menyerahkan salinan lengkap putusan final IPT 1965 Den Haag, Belanda, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Nursyahbani mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Pengadilan Rakyat Internasional itu, ditemukan sejumlah pelanggaran dalam kasus tersebut, di antaranya yaitu pembunuhan massal terhadap 300 ribu hingga 3 juta orang.

"Data yang masih disepakati saat ini 500 ribuan orang," ujar dia di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin 25 Juli 2016.

Nursyahbani mengatakan, ada juga pelanggaran terkait hukuman tanpa proses atau tanpa surat pemberitahuan. Hukuman yang diterima korban mulai dari satu sampai 15 tahun bahkan lebih.

"Perbudakan dan kerja paksa yang terjadi di Pulau Buru juga tercatat di dalam laporan ini. Selain itu, banyak penyiksaan, khususnya terjadi di tempat penahanan," papar dia.

Menurut Nursyahbani penghilangan secara paksa terhadap korban juga banyak terjadi, karena hingga saat ini keluarga korban belum mengetahui keberadaan keluarganya yang hilang tersebut.

"Pengasingan terhadap mahasiswa Indonesia di luar negeri saat itu juga tercatat sebagai pelanggaran HAM. Mereka adalah mahasiswa ikatan dinas yang dikirim oleh Presiden Soekarno. Mereka ikut dianggap bersalah secara politik atas peristiwa 1 Oktober 1965, yakni peristiwa terbunuhnya para jenderal," ujar dia.

"Pengasingan, persisnya adalah pencabutan paspor terhadap generasi muda terbaik yang dikirim Bung Karno dan diharapkan kembali ke Indonesia," sambung Nursyahbani.

Kekerasan seksual, lanjut Nursyahbani, juga ditemukan dilakukan secara sistemik. Selain itu, juga ditemukan bentuk kejahatan genosida.

"Kejahatan genosida ditetapkan dalam Konvensi Genosida Internasional 1948, adalah salah satunya melakukan pembunuhan terhadap sekelompok orang," pungkas Nursyahbani.

Majelis Hakim Internasional dari International Peoples Tribunal tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Indonesia 1965, menyatakan telah terjadi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh negara pascaperistiwa 1 Oktober 1965.

Pembunuhan massal tersebut dilakukan terhadap anggota PKI dan anggota PNI yang merupakan pembela setia Presiden Soekarno. Hakim Ketua Zak Yacoob menyatakan, Indonesia bertanggung jawab atas beberapa kejahatan terhadap kemanusiaan melalui rantai komandonya.

Majelis Hakim merekomendasikan agar Pemerintah Indonesia minta maaf kepada para korban, penyintas, dan keluarga korban. Pemerintah juga didesak menyelidiki kejahatan kemanusiaan, sebagaimana tuntutan Komnas Perempuan Komnas HAM dalam laporannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya