Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Orang di Bekasi

Pelaku telah memberangkatkan 30 TKI berdokumen palsu sejak Februari 2016.

oleh Fernando Purba diperbarui 26 Jul 2016, 19:44 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2016, 19:44 WIB
Pelaku perdagangan orang ditangkap di Bekasi.
Pelaku perdagangan orang ditangkap di Bekasi. (Liputan6.com/Fernando Purba)

Liputan6.com, Bekasi - Jajaran Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap pelaku perdagangan orang (human trafficking) di Jalan H Sibun, RT 02/04, Jatikeramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Pelaku adalah Agus Purnomo alias Dede Bin Apud Suryadi (40). Mereka terlibat aksi kejahatan perdagangan orang dengan modus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Uni Emirat Arab.

Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Herry Sumarji, mengatakan, pelaku digelandang dari kediamannya pada Jumat 22 Juli 2016 malam. Saat diringkus, pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Kasus ini terkuak setelah kami mendapatkan informasi dari warga yang curiga, karena setiap malam ada perempuan datang ke rumahnya," ujar Herry dalam keterangan tertulisnya di Bekasi, Selasa (26/7/2016).

Setelah diselidiki, ternyata pelaku berhasil menjual para TKI ke luar negeri dengan cara memalsukan sejumlah surat identitas. Di antaranya akte lahir, KTP palsu, paspor, dan sejumlah surat pendukung medical check up.

Pelaku telah memberangkatkan 30 TKI berdokumen palsu sejak Februari 2016. Para TKI yang ditipu mayoritas ibu-ibu yang berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Barat. Di antaranya Subang, Indramayu, dan Cirebon.

"Dari setiap TKI yang berangkat, ia mendapatkan keuntungan Rp 10 juta. Totalnya mencapai Rp 30 juta," ucap Sumarji.

Atas aksinya, pelaku terjerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan-atau UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dan-atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya