Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati 10 dari 14 terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka lolos menjelang eksekusi mati jilid III yang digelar pada Jumat dini hari tadi.
Merry Utami, Zulfiqar Ali, Gurdip Singh, Onkonkwo Nonso Kingsley, Abina Nwajaen, Osiaz Sibamdi, Eugene Ape, Cajetan Uchena, Agus Hadi, dan Pujo Lestari bisa menghirup napas lebih lama dengan adanya penangguhan eksekusi mati.
Baca Juga
Sedangkan Freddy Budiman, Seck Osmane, Humprey Ejike, dan Michael Titus telah menghadapi eksekusi mati.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejagung memang pernah menyampaikan informasi kemungkinan jumlah terpidana kasus narkoba yang akan dieksekusi mati, yaitu 14 orang. Kalimat kemungkinan itu hasil pembelajaran pada pengalaman eksekusi mati jilid II.
"Pada detik-detik eksekusi tahap kedua, jelang eksekusi, harus ada yang ditangguhkan, Mary Jane Veloso dari Filipina. Pada detik terakhir ada pemintaan dari pemerintahnya untuk ditangguhkan karena dia masih dibutuhkan saksi kasus trafficking. Sekali lagi, belajar dari situ, kemungkinan yang dieksekusi 14 orang," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat (29/7/2016).
Dan ternyata, Prasetyo melanjutkan, menjelang eksekusi mati, jaksa agung muda pidana umum (jampidum) yang berada di Nusakambangan melaporkan hasil pembahasan bersama dengan unsur terkait di daerah dan konsulat luar negeri, bahwa dari hasil pengkajian, hanya empat orang yang dieksekusi mati. Hal tersebut berdasarkan dari bobot perbuatan mereka.
Dia mengatakan, selaku Jaksa Agung menerima apa yang diputuskan tim di lapangan dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.
"Pelaksanaan eksekusi mati untuk lain akan kita tentukan kemudian pada saat yang tepat nanti," kata Prasetyo.
Advertisement