Liputan6.com, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan adanya maladministrasi terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 20 perusahaan pembakar hutan di Riau ke Ombudsman RI.
Ahmad Suaedi, anggota Ombudsman RI, menyatakan siap bekerja sama dengan Kontras untuk menindaklanjuti kasus ini. Tindak lanjut itu, menurut dia, akan menunggu laporan resmi dari Kontras mengenai dugaan maladministrasi.
"Kalau kasus ini, kami menunggu laporan resmi, kalau ada laporan resmi mengenai maladministrasi. Kami akan menindaklanjuti. Makanya saya tadi bilang ke teman-teman Kontras, kalau bisa diikuti dengan data-data maladministrasi, kami bisa menindaklanjuti dengan cara mendorong penegakan hukum itu," ucap Ahmad Suaedi, di Gedung Ombudsman Jakarta, Senin (8/8/2016).
Ahmad Suaedi menjelaskan, pihaknya ingin mendorong penegakan hukum dilakukan bersama-sama, seperti Ombudsman dan lembaga penegak hukum lainnya. "Kami menunggu laporan resmi dari Kontras untuk kelengkapan-kelengkapan informasi," katanya menegaskan.
Â
Sebelumnya Kontras telah melakukan investigasi terhadap keputusan SP3 yang dikeluarkan Polda Riau yang dinilai terlalu cepat. Dalam audiensi yang dilakukan Kontras ke Ombudsman RI, telah menemukan beberapa kejanggalan dalam penetapan SP3 terhadap 20 perusahaan pembakar hutan di Riau. (Linus Sandi Satya)
Ombudsman Tindak Lanjuti Maladministrasi SP3 Pembakar Hutan Riau
Kontras mengungkapkan adanya maladministrasi terkait SP3 pembakar hutan di Riau. Ombudsman siap menindaklanjuti.
diperbarui 08 Agu 2016, 19:35 WIBDiterbitkan 08 Agu 2016, 19:35 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Liga IndonesiaMakin Berprestasi, Timnas Indonesia Dapat Sponsor ke-25
Berita Terbaru
Pengakuan Jung Woo Sung Soal Cinta Satu Malam Kembali Dibahas Usai Hubungan dengan Moon Gabi Viral
Tips Membuat CV yang Menarik: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Peluang Karier Anda
Apa Itu Aksiologi dalam Filsafat: Pengertian, Aspek dan Penerapannya
Perusahaan Jasa Keuangan Punya Calon Mendag AS Akuisisi 5% Saham Tether
Divonis Bebas dari Dakwaan Aniaya Anak Polisi, Tangis Haru Guru Supriyani dan Suami Pecah
Filter Racikan Mann+Hummel Kini Tersedia di B-Quik
Agate Umumkan Kolaborasi dengan Red Dunes Games, Kembangkan Game Blades of Mirage
2 Konfederasi Buruh Tolak Draft Permenaker soal Pengupahan
Putra Sulung Trump Disebut Jadi Penasihat Utama dalam Penyusunan Kabinet Ayahnya
Apa Fungsi USB: Mengenal Universal Serial Bus dan Kegunaannya
Profil Kandidat Cagub dan Cawagub Pilkada Nusa Tenggara Timur 2024
Apa Kata Baku 'Hisap'? Pahami Pengertian Kata Baku, Makna, dan Penggunaannya dalam Bahasa Indonesia