Ombudsman Tindak Lanjuti Maladministrasi SP3 Pembakar Hutan Riau

Kontras mengungkapkan adanya maladministrasi terkait SP3 pembakar hutan di Riau. Ombudsman siap menindaklanjuti.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Agu 2016, 19:35 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2016, 19:35 WIB
Kebakaran Hutan Riau
Potret kebakaran hutan di Riau (Liputan6.com / M.Syukur)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan adanya maladministrasi terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 20 perusahaan pembakar hutan di Riau ke Ombudsman RI.

Ahmad Suaedi, anggota Ombudsman RI, menyatakan siap bekerja sama dengan Kontras untuk menindaklanjuti kasus ini. Tindak lanjut itu, menurut dia, akan menunggu laporan resmi dari Kontras mengenai dugaan maladministrasi.

"Kalau kasus ini, kami menunggu laporan resmi, kalau ada laporan resmi mengenai maladministrasi. Kami akan menindaklanjuti. Makanya saya tadi bilang ke teman-teman Kontras, kalau bisa diikuti dengan data-data maladministrasi, kami bisa menindaklanjuti dengan cara mendorong penegakan hukum itu," ucap Ahmad Suaedi, di Gedung Ombudsman Jakarta, Senin (8/8/2016).

Ahmad Suaedi menjelaskan, pihaknya ingin mendorong penegakan hukum dilakukan bersama-sama, seperti Ombudsman dan lembaga penegak hukum lainnya. "Kami menunggu laporan resmi dari Kontras untuk kelengkapan-kelengkapan informasi," katanya menegaskan.
 
Sebelumnya Kontras telah melakukan investigasi terhadap keputusan SP3 yang dikeluarkan Polda Riau yang dinilai terlalu cepat. Dalam audiensi yang dilakukan Kontras ke Ombudsman RI, telah menemukan beberapa kejanggalan dalam penetapan SP3 terhadap 20 perusahaan pembakar hutan di Riau. (Linus Sandi Satya)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya