KPK: Harus Ada Kesadaran dari Internal MA Mereformasi Peradilan

KPK juga menilai saat ini sistem check and balance di MA tidak berjalan.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Agu 2016, 04:51 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2016, 04:51 WIB
20160614-Ketua KPK Agus Rahardjo-Jakarta
Ketua KPK Agus Rahardjo saat RDP dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui bahwa perjalanan untuk memperbaiki lembaga peradilan di bawah kendali Mahkamah Agung (MA) masih panjang dan butuh dirundingkan oleh banyak pihak.

"Perbaikan peradilan masih dalam diskusi yang panjang, (KPK) masih meminta masukan dari KY (Komisi Yudisial). Kita juga pelajari di banyak negara bagaimana hubungan antara KY dan MA, masih kita rundingkan dengan banyak pihak terkait," kata Agus di Sukabumi, Jawa Barat seperti dikutip Antara, Minggu 21 Agustus 2016.

KPK juga menilai saat ini sistem check and balance di MA tidak berjalan. "Seperti (badan) pengawas di bawah Sekjen (Sekretaris Jenderal). Itu perlu dilakukan perubahan, tapi apakah administrasi dan penentuan hakim perlu dipisah dengan penanganan substansinya, masih jadi kajian kita," tambah Agus.

Untuk melakukan perubahan, menurut dia perlu ada kesadaran dari internal MA. "Tentu saja (perubahan) itu harus ada welcome dari teman MA. Kekuatan yudikatif kan tidak bisa dipengaruhi, harus ada kesadaran dari mereka untuk melakukan perubahan," ungkap Agus.

OTT Aparat Peradilan

KPK sendiri di bawah kepemimpinan Agus sejak Desember 2014, sudah melakukan lima Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap aparat peradilan.

Pertama pada 12 Februari 2016, KPK menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum MA Andri Tristianto Sutrisna yang menerima suap Rp 400 juta untuk menunda pengiriman salinan putusan Peninjauan Kembali (PK).

Kedua, pada 20 April 2016, KPK menangkap panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang diduga menerima Rp 150 juta terkait pengurusan dua perkara Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terkait perkara itu, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dicegah bepergian keluar negeri.

Ketiga, pada 23 Mei 2016, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi Janner Purba, hakim ad hoc Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton dan panitera Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy ditangkap karena diduga menerima suap terkait penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD Bengkulu tahun 2011.

Keempat, 15 Juni 2016, KPK menangkap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait penerimaan suap dalam pengurusan perkara pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh pedangdut Saipul Jamil.

Terakhir, OTT terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santosa karena diduga menerima suap terkait pengurusan perkara perdata pada 30 Juni 2016.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya