Pengacara Jessica Cecar Ahli Racun Soal Waktu Pemakaman Mirna

Mirna dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Gadung, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan 10 Januari 2016.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Agu 2016, 17:18 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2016, 17:18 WIB
20160825-Sidang-Jessica-Wongso-Jakarta-HA
Terdakwa Jessica Wongso mendengarkan kuasa hukumnya memberikan ketarangan kepada hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mencecar ahli Toksikologi dari Universitas Udayana Denpasar, I Made Agus Gelgel Wirasuta saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dalam keterangan saudara disebutkan menimbang jenazah telah dikubur lima hari sebelum diautopsi, telah terjadi micro penguraian. Tolong ini dijelaskan, kata lima hari dikubur ini dapat di mana?" tanya Otto dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

Saksi ahli pun sempat terdiam, namun dia menuturkan mendapatkan lima hari itu dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Di BAP kedokteran forensik, jenazah Wayan Mirna itu diperiksa 9 Januari. Di situ lima harinya (dari waktu meninggal tanggal 6 Januari)," ungkap I Made Agus.

Namun, hal itu belum memuaskan Otto. Dia tetap menanyakan kata dikubur tersebut. "Jenazah itu di rumah duka tiga hari. Berbeda lho pemeriksaaan waktu dikubur sama tidak dikubur," ungkap Otto.

Hal itu pun, sempat membuat I Made Agus kembali terdiam. Kemudian dia hanya mengatakan. "Lima hari itu dari waktu meninggalnya kemudian dilakukan pemeriksaan. Itu dari lima harinya," kata dia.

Mendengar hal itu, Otto pun langsung mengatakan. "Berarti saudara alfa ya (soal dikubur)," pungkas Otto.

Jenazah Mirna dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Gadung, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat pada Minggu 10 Januari 2016.

Wirasuta sebelumnya juga menjelaskan, kepada Otto yang meragukan hasil penelitiannya untuk membuktikan efek sianida dalam kasus dugaan pembunuhan Mirna. Dia menjelaskan, ada parameter mengukur kadar racun, di dalam tubuh seseorang.

"Ada parameter untuk mengukur. Kenapa saya tulis. Begitu aturan ahli toksikologi," ucap Made di dalam persidangan.

Dia menuturkan, menggunakan penetralan asam lambung untuk melihat waktu kematian Mirna, dan bukan banyak atau sedikitnya dari jumlah racun yang masuk.

"Jadi yang saya tampilkan di sini, soal jumlah sangat bias. Karena nanti akan menimbulkan pikiran, semakin banyak racun maka akan cepat meninggal, semakin dikit maka akan lama, itu logika umum. Oleh karena itu saya menggunakan penteralan asam lambung," Made menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya