Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 6 anggota sindikat sabu Malaysia - Indonesia pada 22 dan 23 Agustus 2016 lalu. Keenam tersangka terbukti berupaya mendistribusikan 5 kilogram kristal sabu ke Pulau Jawa.
Mereka adalah Sugeng Prayetno (48), Samsudin alias Papay (46), Bustanil Arifin alias Ipin alias Leo (46), Ahmad Mulyadi (42), Ina Warsinah (37), dan Teguh Pratama (24).
Baca Juga
"Ipin kami tangkap di bandara (Soekarno-Hatta) saat dia bawa dua koper, masing-masing 2 kilogram dan 3 kilogram sabu. Dia baru mendarat dari Kalimantan Barat, saat dia mau naik taksi, langsung kami sergap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman Pandjaitan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Advertisement
Berdasarkan pengakuan Ipin, dia melenggang bebas membawa 5 kilogram sabu dari Bandara Supadio hingga Bandara Soekarno-Hatta, tanpa dicurigai pihak keamanan bandara. Begitupun ketika dia menumpang pesawat Garuda Indonesia.
"Dari bandara sana ke sini tidak ada yang curiga. Dia pun lolos mesin X-Ray bandara," ujar John.
Ipin mengaku sabu yang ia bawa akan diserahkan ke saudaranya, Ahmad Mulyadi yang tinggal di Apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara. Jika berhasil menyelundupkan sabu, Ipin akan mendapat upah Rp 20 juta per banyaknya kilo sabu.
Aparat Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pun langsung melakukan control delivery atau pengawasan distribusi, dan menangkap Ahmad.
"Kami lakukan delivery control hingga tersangka Ahmad kami amankan di apartemennya. Kami tanyakan, sabu itu dia dapat dari siapa dan mau diapakan. Kemudian muncul nama tersangka-tersangka lainnya," ucap John.
Ahmad membeberkan, memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Samsudin alias Papay di Kalimantan Barat. Rencananya, sabu itu akan diberikan kepada anak buah KD di Jawa Barat, bernama Ina Warsinah.
Ina Warsinah sendiri setiap kali berhasil mendistribusikan barang haram itu ke pembeli, mendapat upah Rp 7 juta.
"Jadi sabu yang sampai di Jakarta, nanti akan diambil Warsinah yang diperintahkan KD, untuk dibawa ke Bandung. Tapi kali ini Warsinah menyuruh tersangka Teguh yang mengambil ke Jakarta. Teguh mengaku dapat 5 juta dari Warsinah," tutur John.
Uang Rp 940 Juta
Polisi kemudian melakukan control delivery sabu dan menangkap Teguh di sebuah minimarket Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat. Dari sana, aparat langsung bergerak ke Kota Bandung dan menjemput paksa Warsinah.
"Sudah dari Bandung, anggota keesokan harinya ke Kalimantan untuk menangkap si Papay yang disebut-sebut Ahmad penyuplai sabu."
Papay ditangkap di rumahnya Jalan Sei Landak Timur Nomor 67 Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa 23 Agustus 2016. Selanjutnya Papay mengaku telah memerintahkan Sugeng untuk menyelundupkan sabu tersebut melalui jalur perbatasan Indonesia-Malaysia, Entikong.
"Papay mengaku diperintah oleh Ahmad dan dia perintahkan lagi oleh Sugeng untuk mengambil barang ke Malaysia," ujar John.
Dari hasil pemeriksaan rekening BCA Ahmad, diketahui dia berbisnis narkoba dengan warga negara Malaysia yang biasa dipanggil Kokoh Doni atau Miing yang sekarang DPO.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Khusus Ahmad, polisi akan menambahkan jeratan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi juga telah menyita seluruh isi rekening Ahmad yang diketahui berisi uang senilai Rp 940 juta.