Liputan6.com, Bogor - Tersangka kasus prostitusi anak laki-laki untuk kaum penyuka sesama jenis yang terungkap di sebuah hotel di daerah Cipayung, Bogor, Jawa Barat, bertambah.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (1/9/2016), polisi menyatakan berhasil menangkap dua tersangka baru, U dan E di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Menurut polisi, tersangka U berperan seperti tersangka pertama AR, sebagai muncikari untuk kaum gay, sementara E sehari-harinya adalah pedagang sayur di Pasar Ciawi.
Advertisement
Polisi masih mendalami pengakuan keduanya, karena tersangka U dan E baru mengaku, hanya menjajakan empat anak. Sementara tersangka AR diketahui menjual 99 anak.
Saat ditangkap, AR kedapatan bersama tujuh anak laki-laki dengan seorang berusia 18 tahun, sedang sisanya masih di bawah umur.
Terbongkarnya prostitusi gay di Bogor yang mengorbankan lebih dari 100 anak laki-laki, mendapat sorotan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana S Yembise.
Kini, para tersangka dijerat dengan undang undang tentang eksploitasi anak, perlindungan anak serta UU Informasi Transaksi Elektronik atau ITE. Sementara anak-anak korban prostitusi kini menjalani pemulihan psikologis di rumah aman oleh Dinas Sosial.