Liputan6.com, Jakarta Ahli Patologi Forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Profesor dr Beng Beng Ong yang dihadirkan pengacara Jessica Wongso dalam sidang pembunuhan Mirna Salihin diperiksa petugas imigrasi. Ia diperiksa terkait visa yang digunakan di Indonesia.
Humas Ditjen Imigrasi Pusat Heru Santoso mengatakan, pihaknya tengah memeriksa visa kunjungan yang digunakan Beng Ong saat menjadi saksi ahli di sidang Jessica, PN Jakarta Pusat, Senin 5 September 2016.
Baca Juga
"Dimintai keterangan soal keberadaan visa yang dipakainya," ujar Heru saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Advertisement
Namun Heru belum mau mengungkap lebih lanjut terkait penangkapan Beng Ong. "Belum ada hasilnya. Masih diperiksa ya, saya belum bisa bicara banyak," Heru menegaskan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) sempat mempertanyakan status Beng Ong sebagai saksi ahli di Indonesia. Dia juga mempermasalahkan penggunaan visa kunjungan untuk bersaksi sebagai ahli di persidangan.
Menurut JPU, seharusnya saksi ahli dari luar negeri datang dengan visa tinggal terbatas, bukan visa kunjungan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.