Segmen 1: Saksi Ahli Jessica Dideportasi hingga Kebakaran Hutan

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendeportasi saksi ahli Jessica. Sementara anggota Paskhas TNI AU menanggulangi kebakaran hutan.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Sep 2016, 18:17 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2016, 18:17 WIB
Beng Beng Ong
Beng Beng Ong diperiksa terkait penggunaan visa kunjungan wisata.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendeportasi profesor Beng Beng Ong, ahli patologi forensik dari Universitas Queensland Australia. Profesor Ong diusir dari Indonesia karena menyalahgunakan visa kunjungannya, dengan bersaksi di pengadilan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Sementara itu, anggota Paskhas TNI Angkatan Udara dikerahkan dalam penanggulangan kebakaran hutan yang digelar di kawasan hutan cagar biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya