Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama ‎Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM dalam agenda pemeriksaan hari ini. Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Gatot yang sudah tiba di KPK enggan berkomentar soal pemeriksaannya. Dia memilih langsung masuk ke lobi Gedung KPK tanpa memberi komentarnya kepada awak media.
Advertisement
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Billy Indonesia Suharto Martosuroyo. Sama seperti Gatot, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam.
KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan SK IUP di wilayah Provinsi Sultra. Gubernur Sultra periode 2008-2013 dan 2013-2018 itu diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan SK.
Selaku Gubernur Sultra, Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada tahun 2008-2014. Yakni SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.