Tua-Tua Keladi, 2 Pria Renta di Depok Cabuli Bocah

Toto dan Mardhani memang tak serumah, tetapi kelakuannya sama-sama bejat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Sep 2016, 21:21 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2016, 21:21 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Depok - Tua-tua keladi, makin tua makin jadi. Itulah kata-kata yang pantas untuk menggambarkan dua pria uzur yang diringkus Unit PPA Polresta Depok. Keduanya adalah Toto dan Mardhani, yang tega mencabuli bocah perempuan di bawah umur.

"Toto tinggal di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, sedangkan Mardhani tinggal di Gandaria, Bojong Gede, Kabupaten Bogor," kata Wakapolresta Depok Ajun Komisaris Candra Sukma Kumara, Depok, Jawa Barat, Rabu (21/9/2016).

Toto dan Mardhani memang tak serumah, tetapi kelakuannya sama-sama bejat. Bagaimana tidak, KRS yang merupakan anak tiri Toto bukannya mendapatkan kasih sayang, malah dicabuli.

Tak tanggung-tanggung, pria 59 tahun itu mencabuli KRS tiga kali, hingga bocah delapan tahun itu terluka di kemaluannya. Parahnya lagi, sebelum melakukan pencabulan, KRS selalu dicekoki film porno.

"Kami mendapatkan laporan dari ibu korban, jika anaknya selalu dicabuli oleh tersangka yang tak lain ayah tiri korban. Pelaku juga selalu mengancam korban bakal membawa bencong kalau kemauannya tak dituruti," ungkap Candra.

Hal serupa juga dilakukan Mardhani. Hanya bedanya, dia mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur. Ternyata, pria 68 tahun itu telah lama menyandang status duda karena sang istri telah lama meninggal.

"Kejadiannya sekira Mei lalu. Korbannya berinisial SRR berusia delapan tahun. Tapi masih kami dalami. Soalnya kami menduga korbannya lebih dari satu," kata Candra.

Mardhani yang kini rambutnya telah memutih itu, selalu mengiming-imingi uang puluhan ribu kepada SRR, untuk memuluskan perbuatan bejatnya.

"Pelaku memberikan uang senilai Rp 20 ribu kepada korban. Jadi sebelum dicabuli korban selalu dikasih uang," pungkas Candra.

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian meringkusnya. Kedua lelaki gaek itu dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya