Liputan6.com, Jakarta Pria berinisial ARH dibekuk aparat Polres Metro Jakarta Timur, setelah diduga mencabuliperempuan tuna rungu. Akibat perbuatan bejat itu, perempuan berinisial SUN (22) bahkan sampai hamil enam bulan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Muhammad Agung mengatakan, ARH diduga telah mencabuli perempuan 22 tahun itu sebanyak dua kali. Rumah milik pria 26 tahun itu di kawasan Cakung, Jakarta Timur, menjadi lokasi menyedihkan itu.
"Kejadian pada Februari 2016 lalu," tutur Agung di Mapolres Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (16/9/2016).
Advertisement
Dia menerangkan, ARH mengenal SUN karena merupakan teman dari kakaknya. Pria yang tinggal beda RT dengan SUN itu memang sering main ke rumah.
Melihat SUN seorang penyandang difabel, ARH nekat memanfaatkan hal itu. ARH berpikir, karena perempuan tuna rungu, maka tentu dia tidak bisa menceritakan kejadian buruk yang menimpanya.
"Disangkanya enggak bakal cerita ke orang lain. Apalagi dia udah melakukan hal tersebut sebanyak dua kali," jelas dia.
Pada saat menemukan kesempatan, ARH membawa SUN ke rumahnya saat sepi. SUN dinodai di bawah ancaman kekerasan dari pria bejad itu.
"Tersangka mengancam akan menonjok korban jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain," beber Agung.
ARH kemudian memberikan uang Rp 50 ribu kepada SUN, setelah mencabuli. Namun, SUN menolak pemberian tersebut.
"Setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan dekat rumah. Lalu korban pulang sambil menangis," kata dia.
Kali kedua melakukan aksi bejatnya, ARH menggunakan modus yang sama.
"Kejadian kedua sama seperti kejadian pertama kali. Tersangka juga sempat memberikan uang Rp 20 ribu sewaktu kali kedua. Namun ditolak oleh korban," kata Agung.
Sejak kejadian itu, perut SUN terus membesar karena hamil. Namun, akhirnya mengalami keguguran.
Pihak keluarga yang mengetahui hal itu berupaya menggali keterangan SUN. Kendati, mereka kesulitan karena SUN seorang difabel.
Dengan bantuan polisi, SUN kemudian dirujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kementerian Sosial.
Melalui petugas Panti Sosial Bina Rungu Wicara Melati di Bambu Apus, Cipayung, polisi memeriksa SUN melalui penerjemah isyarat. Pemeriksaan juga dibantu penerjemah dari sejumlah organisasi lainnya.
"Akhirnya diketahui pelakunya pencabulan korban adalah ARH," ujar Agung.
Setelah mendapatkan identitas, kepolisian langsung menciduk ARH di rumahnya. Polisi berpesan, kasus pencabulan itu membuka pemikiran bahwa penyandang disabilitas juga menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan seksual.
Kepada polisi, ARH membantah sudah dua kali mencabuli SUN. Dia mengaku hanya sekali. Dia juga membantah mengancam perempuan tuna rungu itu.
ARH diancam dengan Pasal 289 KUHP Tentang Perbuatan Cabul dengan Kekerasan atau Ancaman, dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.