Liputan6.com, Jakarta - Kepala rumah tahanan (rutan) kelas II B Soppeng, Sulawesi Selatan dicopot dari jabatannya karena membawa keluar 17 narapidana untuk berekreasi. Tindakannya ini dinilai sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin. Â
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, (22/9/2016), foto tanggal 17 September 2016 saat kepala rutan kelas II B Soppeng M Irfan membawa 17 narapidana berbagai perkara untuk berekreasi ke pemandian air panas Lejja di Kabupaten Soppeng, membuat kepala rutan itu dicopot. Irfan beralasan, hal ini dilakukannya untuk penyegaran setelah membantu pihak rutan melakukan bersih-bersih lingkungan.
Saat ini tim investigasi yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM telah berada di Kabupaten Soppeng untuk memeriksa sejumlah narapidana dan petugas rutan.
Advertisement
Hasil dari penyelidikan tim investigasi nantinya akan dijadikan dasar untuk penetapan sanksi. Kepala Sub Bidang Pembinaan Bimbingan Pemasyarakatan Pengetasan Anak Ashari telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepala rutan.Â